Senin, 25 Mei 2026

Beredar Chat Kabid Pariwisata Karo, Suherdi Tarigan Curhat Soal Retribusi Air Panas & Danau Lau Kawar: "Bupati Langsung Tunjuk Orang-Orangnya"

Redaksi - Sabtu, 04 Oktober 2025 00:31 WIB
Beredar Chat Kabid Pariwisata Karo, Suherdi Tarigan Curhat Soal Retribusi Air Panas & Danau Lau Kawar: "Bupati Langsung Tunjuk Orang-Orangnya"
Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo, Jl. Gundaling No.1, Gundaling I, Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tanah Karo,asatupro.com-Sebuah percakapan yang diduga berasal dari Kabid Pariwisata Karo, Suherdi Tarigan, beredar di kalangan wartawan. Dalam isi chat tersebut, Suherdi seakan mencurahkan isi hatinya mengenai polemik retribusi di dua destinasi wisata, "Air Panas Daulu" dan "Danau Lau Kawar".

Ketika seorang wartawan mempertanyakan soal tupoksi pengutipan retribusi yang seharusnya menjadi bidangnya, Suherdi justru memberikan jawaban mengejutkan.

"Pengutipan retribusi itu kan abang yang membidanginya?" tanya awak media.

Menjawab pertanyaan itu, Suherdi menegaskan bahwa mekanisme pengutipan retribusi di dua lokasi tersebut sudah ditangani oleh koordinator yang ditunjuk langsung oleh Bupati Karo.

Baca Juga:

"Masalah pengutipan yang abang bilang itu sudah ada koordinatornya masing-masing, ditunjuk langsung oleh Bupati," jawab Suherdi.

Pernyataan ini memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola retribusi wisata di Kabupaten Karo. Pasalnya, pengutipan retribusi daerah sejatinya merupakan kewenangan teknis Dinas Pariwisata, bukan pihak-pihak yang ditunjuk secara langsung di luar struktur resmi.

Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Ginting yang menerima informasi tersebut melalui media pemberitaan, hanya menjawab akan mengecek ke yang bersangkutan. "Ok..kita cek ke ybs," tulisnya sikat Gelora Ginting , membalas pesan WhatsApp, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Karo, Munarta Ginting, membantah isu tersebut. Menurutnya, mekanisme pungutan retribusi tetap dilakukan sesuai aturan, yakni berdasarkan SK Kepala Dinas yang menunjuk pejabat eselon III sebagai koordinator.

"Koordinator pada objek retribusi Camping Ground Lau Kawar adalah Jaya Ginting, S.Pd. (Kabid Kepemudaan). Sedangkan di Air Panas Semangat Gunung – Daulu adalah Suherdi Tarigan (Kabid Pariwisata)" kata Munarta di media.

Ia memastikan, seluruh pemungutan retribusi tetap masuk PAD dan dilakukan sesuai tupoksi OPD, bukan pihak luar sebagaimana isu yang beredar.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Karo, Antonius Ginting, belum memberikan klarifikasi. Konfirmasi yang diajukan wartawan melalui WhatsApp tak berbalas.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut
Wartawan Jadi Korban, Malah Dikriminalisasi - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Persadaan Putra Sembiring Memanas
Sekda Aceh, M. Nasir, Membuka Secara Resmi Experience City Expo di Blang Padang
Hinca Panjaitan Singgung Dugaan Konflik Kepentingan, Pemkab Karo Buka Suara Soal Mobil Dinas
Bupati Dairi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tegaskan ASN Fokus Pada Tupoksi
komentar
beritaTerbaru