PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Batu Bara,asatupro.com-Kawasan wisata pantai sejarah yang kini berganti nama menjadi Mangrove Park di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, disorot publik. Pasalnya, pengunjung mengaku dipalak puluhan ribu rupiah tanpa karcis resmi sementara setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nihil. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mengakar di lokasi ini pun makin mencuat.
Pantauan dan informasi yang dihimpun, objek wisata tersebut awalnya hanya berupa jalan usaha nelayan dan lokasi penangkaran kerang. Namun, pada 2020 kawasan ini direhabilitasi menjadi destinasi wisata di Batubara dengan alokasi anggaran milyarabmn dibantu oleh pihak swasta.
Ironisnya, meski menggunakan uang rakyat, pengelolaan Mangrove Park kini diduga dikuasai kelompok tertentu mengatasnamakan kelompok petani magrove, bebas melakukan aksinya tanpa pengawasan dari pemerintah daerah, diduga melakukan kutipan tanpa dasar dan aturan hukum yang berlaku.
Helmi Syam, salah satu pengunjung, mengungkap kekecewaan karena dirinya harus mengeluarkan uang Rp20.000 untuk masuk lokasi wisata Mangrove yang merupakan lokasi edukasi bagi masyarakat.
Baca Juga:
"Pertama Rp10.000 untuk tiket masuk, dikasih karcis cuma ngak jelas, tanpa ada stempeo atau logo khusus dari pemerintah daerah. Lalu Rp5.000 parkir tanpa ada karcis dan Rp5.000 ke jembatan wisata. Semuanya tidak jelas peruntukannya, dan diduga pungli," ungkap Helmi kesal.
Terpisah, Kepala Desa Perupuk, Anton, menegaskan, meski lokasinya berada di Desa Perupuk, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan maupun pengelolaan apapun terhadap objek wisata mangrove tersebut.
"Lokasinya memang di desa kami, tapi pemerintah desa tidak pernah diajak bicara. Semua diatur kelompok masyarakat tertentu, "ujarnya.
Baca Juga:
Fakta mencengangkan juga diungkap seorang petugas Dinas Perhubungan Batu Bara. Ia menyebut hingga kini tidak ada setoran retribusi parkir dari wisata Mangrove Park ke kas daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pungutan di lokasi tersebut tidak resmi.
Atas permasalahan tersebut, masyarakat meminta kepada Polres Batu Bara segera membongkar dugaan pungli yang dinilai sudah dibiarkan bertahun-tahun dan menguntungkan kelompok tertentu.
Mereka juga mencurigai ada praktik kongkalikong antara pengelola dengan oknum pejabat demi memperkaya diri.
"Wisata ini dibangun pakai anggaran miliaran, tapi warga malah diperas. Kami minta polisi bergerak cepat," tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Batubara,asatupro.comPanitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban
Daerah
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur Ketidakmampuan Pemerintah PrabowoGibran dan Menolak Lupa Deklarasi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpartisipasi sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselen
Pendidikan
Deli Serdang,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah I
Ekonomi
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok Joniar Nainggolan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita
Peristiwa