SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Narasi ini, meski tidak sepenuhnya keliru, akan tetapi menjadi problematik ketika peran serikat direduksi hanya sebagai kekuatan oposisi, bukan sebagai bagian dari sistem hubungan industrial yang utuh dan berkelanjutan.
Sementara bila dilihat secara normatif maupun sosiologis, serikat pekerja tidak hanya memikul mandat memperjuangkan hak normatif buruh, tetapi juga tanggung jawab moral, strategis, dan historis terhadap kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri.
Perusahaan sebagai Ruang Hidup Bersama
Perusahaan bukan semata entitas kapital, melainkan ruang hidup bagi ribuan pekerja dan keluarganya.
Baca Juga:Ketika perusahaan kolaps akibat konflik industrial yang berkepanjangan, yang pertama kali menjadi korban bukanlah pemilik modal, melainkan para pekerja itu sendiri, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hilangnya jaminan sosial, dan runtuhnya sumber penghidupan.
Dalam konteks ini, serikat pekerja tidak dapat berdiri di luar realitas ekonomi perusahaan. Menuntut hak tanpa membaca kemampuan objektif perusahaan adalah bentuk keberanian yang tidak disertai tanggung jawab.
Baca Juga:
Mandat Hukum: Bukan Sekadar Hak, tetapi Kewajiban
Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan bahwa Serikat dibentuk untuk melindungi, membela dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Poin terakhir secara implisit mensyaratkan keberlangsungan perusahaan. Sesuatu yang sangat mustahil dan sangat tidak mungkin kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam jangka panjang bisa terwujud di atas bangkai perusahaan yang mati karena konflik yang tidak dikelola secara rasional.
Lebih jauh, prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan menempatkan serikat pekerja sebagai mitra kritis, bukan musuh abadi dan permanen manajemen.
Kritik terhadap Praktik Serikat yang Abai terhadap Keberlanjutan
Tidak dapat dipungkiri, dalam praktiknya masih dijumpai serikat pekerja yang lebih
mengedepankan mobilisasi massa tanpa basis data dan kajian ekonomi.
Menggunakan aksi industrial ditindak lanjuti dengan mogok kerja sebagai alat pertama untuk menekan perusahaan, hal ini bukan sebuah solusi dan jalan terakhir.
Menjadikan konflik industrial sebagai panggung politik internal,mengorbankan stabilitas produksi demi legitimasi kepemimpinan Serikat merupakan tindakan yang keliru.
Serikat Pekerja sebagai Penjaga Keseimbangan
Serikat pekerja idealnya berperan sebagai:penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial.
Aktor yang memahami bahwa produktivitas, keselamatan kerja, dan efisiensi adalah bagian dari perjuangan buruh.
Membela perusahaan agar tetap sehat bukan berarti tunduk pada kapital, melainkan melindungi masa depan kelas pekerja itu sendiri.
Serikat Kuat, Perusahaan Sehat
Serikat pekerja yang kuat bukan diukur dari seberapa sering ia berkonflik dengan manajemen, dan seberapa sering melakukan aksi industrial, melainkan dari kemampuannya menjaga martabat pekerja tanpa menghancurkan fondasi ekonomi tempat mereka bergantung.
Tanpa itu, Serikat Pekerja berisiko berubah dari alat perjuangan kelas menjadi faktor destruktif bagi masa depan anggotanya sendiri.
Untuk kita renungi bersama, hakekat hidup manusia bukanlah untuk makan, melainkan makan untuk menjaga keberlangsungan hidupnya.
Kalimat ini mengandung makna mendasar bahwa kehidupan manusia tidak semata-mata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis.
Dalam konteks kehidupan nyata, keberlangsungan hidup tersebut tidak hanya ditopang oleh ketersediaan pangan.
Seluruh kebutuhan itu pada praktiknya hanya dapat dipenuhi melalui pendapatan dan bagi mayoritas kaum buruh, sumber pendapatan tersebut semata-mata berasal dari pekerjaannya.
Pertanyaan yang sangat mendasar, bagaimana nasib seorang buruh ketika ia kehilangan pekerjaannya?
Apakah terdapat jaminan yang sungguh-sungguh mampu memastikan keberlangsungan hidupnya dan keluarganya? Jawabannya jujur dan pahit: tidak ada jaminan kepastian!

Di sinilah letak persoalan antara buruh dengan perusahaannya, hubungannya tidak lagi sekadar soal hubungan kerja, tetapi menyangkut hak dan kepentingan bersama, seperti hubungan simbiosis mutualisme, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
Menuntut kesejahteraan itu, tidak dilarang, yang dilarang itu memaksakan kehendak yang berakibat fatal, PHK, dan perusahaan tutup.
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan