Kamis, 06 Agustus 2026

Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri: "Ada Indikasi Tindak Pidana"

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 18:18 WIB
Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri: "Ada Indikasi Tindak Pidana"
Winda Lorenza Gowasa, Meninggal Dunia Pada Minggu, 2 Agustus 2026 yang lalu, di Komplek Bumi Asri Blok G No. 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Medan,asatupro.com-Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa (31) serta masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Winda yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026 yang lalu, di Komplek Bumi Asri Blok G No. 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Menurut keluarga, kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri dinilai terlalu dini karena belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Banyak Luka Dinilai Tidak Selaras dengan Dugaan Bunuh Diri

Ayah korban mengungkapkan sejumlah kondisi fisik yang menurutnya memunculkan tanda tanya besar.

Baca Juga:

"Ada bekas seperti pencekikan di leher, mata lebam, tubuh membiru. Kami juga tidak melihat bekas luka tembak seperti yang selama ini diberitakan," ujarnya.

Keluarga menyebut terdapat sejumlah luka lain pada tubuh korban, antara lain bagian pusar membiru, memar pada kedua paha, goresan di lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan membiru, hingga jari-jari tangan yang juga mengalami memar. Selain itu, kepala korban disebut mengalami luka berat yang diduga berdampak pada struktur tulang.

Menurut keluarga, penjelasan bahwa perubahan warna tubuh semata-mata disebabkan proses pembusukan belum mampu menjawab keseluruhan temuan luka tersebut.

Baca Juga:

Masyarakat Soroti Minimnya Penjelasan Forensik

Masyarakat turut mempertanyakan sejumlah aspek penting yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Apabila kematian disimpulkan sebagai bunuh diri menggunakan senjata api, menurut masyarakat luas, seharusnya terdapat penjelasan ilmiah mengenai jarak tembak, titik masuk proyektil, hasil pemeriksaan balistik, serta bukti fisik lain yang mendukung kesimpulan tersebut.

Selain itu, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui proses penyidikan, di antaranya:

  1. Siapa pemilik senjata api yang diduga digunakan?
  2. Bagaimana senjata tersebut dapat berada di tangan korban?
  3. Siapa saja yang berada di lokasi sebelum dan saat peristiwa terjadi?
  4. Apakah seluruh barang bukti telah diamankan dan diperiksa secara independen?
  5. Benarkah korban sebelumnya beberapa kali mengalami dugaan kekerasan sebagaimana disampaikan adik korban?

Masyarakat dan pihak Keluarga menilai seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan.

Proses Penanganan Dipertanyakan

Keluarga juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap jenazah serta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Mereka menilai proses pengamanan di rumah sakit berlangsung sangat ketat sehingga memunculkan pertanyaan di tengah keluarga.

Keluarga mengingatkan bahwa kesimpulan yang diambil sebelum seluruh fakta terungkap berpotensi menutup kemungkinan adanya tindak pidana apabila memang terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dasar Hukum

Keluarga menegaskan bahwa setiap kematian yang tidak wajar wajib diselidiki secara objektif, independen, profesional, dan menyeluruh sesuai ketentuan KUHAP, Pasal 28A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip dalam ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut mereka, penyidik berkewajiban membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum seluruh alat bukti diperoleh.

Nama Pejabat dan Anggota Polri Ikut Menjadi Sorotan

Dalam perkembangan perkara ini, perhatian publik juga tertuju kepada Yusman Harefa, yang disebut menjabat sebagai pejabat kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Medan. Ia merupakan ayah dari Brigadir Imansyah Putra Harefa, anggota Polsek Sunggal yang diketahui merupakan mantan suami Winda Lorenza Gowasa.

Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah ataupun bertanggung jawab secara pidana atas kematian Winda. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan independen, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami hanya ingin kebenaran diungkap secara terang benderang. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi," tegas pihak keluarga.

(Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Carut-Marut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos
Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit
MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol, Langkah Awal Perkuat Profesionalisme Media Online
DPP FROMPER Desak Kapolda Sumut: Usut Tuntas Dugaan Limbah Ilegal PT HAMZAT TECHNO INDONESIA Membuat Pencemaran Lingkungan di Patumbak!
Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut
komentar
beritaTerbaru