Bayar Denda Administratif Rp286,4 Juta, Pelaku Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Dilepaskan Bea Cukai
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Medan,asatupro.com-Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa (31) serta masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Winda yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026 yang lalu, di Komplek Bumi Asri Blok G No. 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Menurut keluarga, kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri dinilai terlalu dini karena belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Banyak Luka Dinilai Tidak Selaras dengan Dugaan Bunuh Diri
Ayah korban mengungkapkan sejumlah kondisi fisik yang menurutnya memunculkan tanda tanya besar.
Baca Juga:
"Ada bekas seperti pencekikan di leher, mata lebam, tubuh membiru. Kami juga tidak melihat bekas luka tembak seperti yang selama ini diberitakan," ujarnya.
Keluarga menyebut terdapat sejumlah luka lain pada tubuh korban, antara lain bagian pusar membiru, memar pada kedua paha, goresan di lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan membiru, hingga jari-jari tangan yang juga mengalami memar. Selain itu, kepala korban disebut mengalami luka berat yang diduga berdampak pada struktur tulang.
Menurut keluarga, penjelasan bahwa perubahan warna tubuh semata-mata disebabkan proses pembusukan belum mampu menjawab keseluruhan temuan luka tersebut.
Baca Juga:
Masyarakat Soroti Minimnya Penjelasan Forensik
Masyarakat turut mempertanyakan sejumlah aspek penting yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Apabila kematian disimpulkan sebagai bunuh diri menggunakan senjata api, menurut masyarakat luas, seharusnya terdapat penjelasan ilmiah mengenai jarak tembak, titik masuk proyektil, hasil pemeriksaan balistik, serta bukti fisik lain yang mendukung kesimpulan tersebut.
Selain itu, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui proses penyidikan, di antaranya:
Masyarakat dan pihak Keluarga menilai seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
Proses Penanganan Dipertanyakan
Keluarga juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap jenazah serta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Mereka menilai proses pengamanan di rumah sakit berlangsung sangat ketat sehingga memunculkan pertanyaan di tengah keluarga.
Keluarga mengingatkan bahwa kesimpulan yang diambil sebelum seluruh fakta terungkap berpotensi menutup kemungkinan adanya tindak pidana apabila memang terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dasar Hukum
Keluarga menegaskan bahwa setiap kematian yang tidak wajar wajib diselidiki secara objektif, independen, profesional, dan menyeluruh sesuai ketentuan KUHAP, Pasal 28A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip dalam ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut mereka, penyidik berkewajiban membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum seluruh alat bukti diperoleh.
Nama Pejabat dan Anggota Polri Ikut Menjadi Sorotan
Dalam perkembangan perkara ini, perhatian publik juga tertuju kepada Yusman Harefa, yang disebut menjabat sebagai pejabat kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Medan. Ia merupakan ayah dari Brigadir Imansyah Putra Harefa, anggota Polsek Sunggal yang diketahui merupakan mantan suami Winda Lorenza Gowasa.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah ataupun bertanggung jawab secara pidana atas kematian Winda. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan independen, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami hanya ingin kebenaran diungkap secara terang benderang. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi," tegas pihak keluarga.
(Red/Tim)
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri "Ada Indikasi Tindak Pidana"
Peristiwa
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi dilepas untuk
Daerah
Medan, asatupro.com Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mengamankan pasok
Ekonomi
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan GMPETSU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Peristiwa
CarutMarut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos
Medan
Transformasi UMKM Katering, Tim PKM Undhira Terapkan Inovasi Produksi hingga Zero Waste di UD. Lelli Sporty.
Pendidikan
Medan,asatupro.comKantor Kementerian Haji Umroh Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat persiapan menyambut Hari Ulang Tahun RI ke 81 di Au
Medan
Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit
Medan
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
Peristiwa