James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PB-LKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
Deli Serdang,asatupro.com-Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Indofarm Sukses Makmur Tbk kembali memanas. Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI) secara resmi melayangkan surat bernomor 173/DPP-FMI/DS/KI/VII/26 kepada Menteri Lingkungan Hidup beserta sejumlah lembaga negara untuk meminta penanganan secara serius, transparan, dan terbuka atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berdampak terhadap masyarakat.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Deputi Gakkum LH/BPLH, Ombudsman RI, Ketua Komisi XII DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang hingga manajemen PT Indofarm Sukses Makmur Tbk.
Ketua DPP FMI, Fikri Ihsan Lubis, menyatakan laporan itu merupakan tindak lanjut atas hasil temuan lapangan serta pengaduan masyarakat yang dihimpun pada 12–13 Juli 2026. DPP FMI juga meminta hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang terhadap dugaan pencemaran tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk hasil uji laboratorium limbah yang diduga menjadi penyebab matinya ikan milik warga.
Dalam suratnya, DPP FMI mengungkapkan adanya dugaan limbah perusahaan mengalir ke kolam budidaya masyarakat sehingga menyebabkan ribuan ikan mati. Limbah tersebut, menurut keterangan warga yang dihimpun organisasi tersebut, diduga menimbulkan bau menyengat dan berbuih sebelum masuk ke aliran air yang terhubung dengan kolam warga.
Baca Juga:
Selain itu, DPP FMI juga menyampaikan dugaan bahwa limbah tersebut mengandung parameter pencemar seperti Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), amonia (NH3), hidrogen sulfida (H2S), dan metana (CH4) yang dinilai harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium resmi oleh instansi berwenang.
Tak hanya dugaan pencemaran, DPP FMI juga mempertanyakan legalitas dokumen lingkungan perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan PT Indofarm Sukses Makmur belum melengkapi sejumlah dokumen penting, di antaranya UKL-UPL, Persetujuan Teknis Air Limbah, Persetujuan Teknis Emisi, Rincian Teknis Integrasi Persetujuan Lingkungan, SLO Air Limbah, SLO Emisi, laporan semester, hasil uji air limbah berkala, hingga izin pengelolaan limbah B3. Dugaan tersebut diminta untuk diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Menurut DPP FMI, pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa air yang dialirkan ke sungai merupakan sisa air minum ternak sapi dari bak penampungan. Namun penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat sehingga diperlukan pembuktian ilmiah melalui hasil uji laboratorium yang diumumkan secara terbuka.
Baca Juga:
Mengacu pada berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, PP Nomor 22 Tahun 2021, PP Nomor 27 Tahun 2020, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, DPP FMI meminta pemerintah pusat mengambil alih pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
DPP FMI juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. Organisasi tersebut menilai perlu ada pemeriksaan terhadap proses pengawasan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan dugaan pencemaran tersebut.
Sebagai simbol peringatan kepada seluruh pihak agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak dipandang sebelah mata, Ketua DPP FMI, Fikri Ihsan Lubis, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk membuka hasil pemeriksaan dan hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan hidup serta hak masyarakat.
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Medan
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah