Selasa, 17 Maret 2026
Menyambut Puasa

Asmara Terlarang Dari Tanah Karo !! Oknum Eselon II, "Gagahi" Bawahan

Redaksi - Kamis, 12 Februari 2026 06:06 WIB
Asmara Terlarang Dari Tanah Karo !! Oknum Eselon II, "Gagahi" Bawahan
Ilustrasi
Isu Perselingkuhan Oknum Kaban di Karo Menguap, Bawahan Diduga Dipindahkan Satu Atap
Tanah Karo,asatupro.com-Aroma busuk isu perselingkuhan Oknum Kepala Badan "PANTIK" bawahan di Kabupaten Karo menguap, Pelakor terkesan jadi nyonyah meneer dan diperlakukan istimewa oleh atasan.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan di lingkungan Pemkab Karo, PG dan SBS bertugas di kantor yang sama, jalan Veteran, Kabanjahe, disebut- sebut telah kompak dan akrab.

Disaat terjadi rotasi dan mutasi jabatan di jajaran Pemerintahan Kab.Karo, PG salah satu pejabat turut dimutasi dari jabatan lamanya, dan ditugaskan sebagai Kepala Badan di lingkungan Pemkab Karo, jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.

Lelaki paruh baya itu terkesan tak ingin jauh dari wanita idaman nya, disinyalir, PG turut berupaya agar SBS juga pindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, tidak pake lama, pujaan hatinya sudah kembali satu atap dengannya, kisah asmara terlarang antara dua insan berbeda kelamim itu makin membara, bebas dan memanas.

Baca Juga:

Menurut keterangan sumber sumber wartawan yang berhasil dikonfirmasi di seputar lingkungan kantor Bupati karo, mengatakan bahwa, hubungan terlarang antara atasan dan bawahan itu sudah sangat norak, terkesan tanpa beban dan lupa daratan.

"Dulu kan dibawaknya anak buahnya ke kantor badan, anak buahnya dari sekretariat parlemen Karo SBS. Tidaknya tahu kami apa hubungannya, cuman dekat kali mereka. Sebenarnya tidak masallah bagi kami, seandainya pun ada hubungannya lebih sebagai atasan dan bawahan, selama tidak mengganggu pekerjaan, adil tetap di kantor, dan adil ke setiap bidang. Tapi ini sudah tidak adil, dari dulu pun sudahnya seperti ini. Tapi ini sudah makin parah lagi,." ungkap sumber baru baru ini di Kabanjahe.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/02/2026), Oknum Kepala Badan di Pemkab Karo itu tampak terbata-bata memberikan jawaban, dengan mimik wajah kesalnya, "Kalau sudah berumah tangga, mengenai itu kan sensitif," ujar PG berdalih dan mengaku bahwa perselingkuhannya dengan bawahannya tidak ada.

Baca Juga:

"Kita kan sudah lama bersama di DPR sana, " imbuh PG lagi.

Dihari dan tempat yang sama, sejumlah jurnalis berniat mengkonfirmasi SBS usai lepas jam istirahat, sekira pukul 14.30 WIB, namun belum berhasil.

"Belum datang dia, mobilnya pun belum ada di parkiran," kata salah seorang pegawai yang memakai baju putih diteras kantor milik Pemkab Karo di jalan, Letjen Jamin Ginting, No.17, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, "Mobil ibu itu biasanya parkir di parkiran itu," imbuhnya lagi sembari mengarahkan tatapannya ke area parkiran mobil.

ASN yang terbukti berselingkuh dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kasus perselingkuhan termasuk pelanggaran moralitas dan kode etik yang merusak integritas institusi pemerintahan. Bersambung....

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanah Karo Gelar Operasi Ketupat Toba 2026, Amankan Arus Mudik dan Aktivitas Lebaran
Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110
Dapat Restu Dari Polsek Payung, Lokasi Judi di Lau Rakit dan Kerangen Boys Kembali Ramai di Bulan Ramadhan
Kayak Jualan Kacang Goreng, Peredaran Narkoboy SS Kian Brutal di Wilayah Mardinding dan Laubaleng, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Bisnis Narkoba "Godol" Kuasai Perbatasan Karo - Aceh, Kurnia Tarigan Salah Satu Pemasok di Lau Kesumpet Mardinding
Diduga Tutup Mata, Kapolsek Berastagi Bungkam soal Aktivitas Judi di Ruko Eks King Garden
komentar
beritaTerbaru