DPP PSSAB Se-Indonesia Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Sudung Situmorang SH MH Pimpin Organisasi
DPP PSSAB SeIndonesia Periode 2026&ndash2031 Resmi Dikukuhkan, Sudung Situmorang SH MH Pimpin Organisasi
Nasional
Medan,asatupro.com-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I menegaskan bahwa pendistribusian kuota Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. LLDIKTI juga mengingatkan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) agar menolak segala bentuk praktik jual beli kuota maupun pihak-pihak yang menawarkan tambahan kuota dengan imbalan uang.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., didampingi Kepala Bagian Umum Ahmad Subhan, S.E., dan Ketua Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan, MBKM, dan PPKS Irawan Sukma, S.E.
Saiful menegaskan, penentuan kuota KIP Kuliah tidak didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan perguruan tinggi, kepentingan tertentu, maupun lobi-lobi, melainkan berdasarkan parameter dan statistik yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau berdasarkan statistik memang kampusnya bagus, tentu bisa mendapatkan kuota lebih besar. Tetapi kalau berdasarkan statistiknya biasa saja, ya kuotanya juga menyesuaikan," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Saiful, indikator yang menjadi dasar penilaian antara lain akreditasi institusi, akreditasi program studi, prestasi perguruan tinggi, capaian hibah penelitian dosen, hingga prestasi mahasiswa di berbagai bidang.
Ia mencontohkan, meskipun sebuah PTS memiliki ratusan calon mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah, jumlah penerima tetap dibatasi sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
"Misalnya UMSU ada 500 mahasiswa dari keluarga miskin yang mengajukan, tetapi kuotanya 88. Maka kampus memilih dari 500 itu siapa yang mendapatkan KIP Kuliah," jelasnya.
Baca Juga:
Saiful menegaskan, kuota tersebut bukan menjadi hak kampus untuk dibagikan secara bebas. Mahasiswa wajib mendaftar melalui sistem KIP Kuliah, kemudian perguruan tinggi melakukan seleksi sesuai ketentuan dan jumlah kuota yang diberikan.
Sejalan dengan itu, LLDIKTI Wilayah I menerbitkan surat edaran kepada seluruh PTS yang menegaskan bahwa seluruh proses pengalokasian kuota KIP Kuliah Tahun Anggaran 2026 gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Melalui surat tersebut, LLDIKTI meminta seluruh perguruan tinggi menolak setiap penawaran kuota KIP Kuliah yang disertai permintaan uang, komitmen pembayaran, hadiah, komisi maupun bentuk imbalan finansial lainnya. PTS juga diminta tidak melayani pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau menambah kuota dengan meminta sejumlah uang.
Apabila ditemukan indikasi pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau praktik jual beli kuota, LLDIKTI meminta agar segera dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui kanal pengaduan resmi, kepada LLDIKTI Wilayah I, maupun kepada aparat penegak hukum apabila terdapat unsur tindak pidana.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa kuota KIP Kuliah bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Seluruh proses distribusi dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak dapat dipengaruhi oleh kedekatan personal maupun transaksi finansial.
Untuk Tahun Anggaran 2026, kuota KIP Kuliah bagi perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara berjumlah sekitar 3.751 mahasiswa, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4.200 mahasiswa. Meski demikian, peluang penambahan kuota masih terbuka apabila pemerintah pusat memberikan alokasi tambahan.
Saiful juga memastikan LLDIKTI terus melakukan pengawasan agar bantuan pendidikan tersebut benar-benar diterima mahasiswa dari keluarga yang membutuhkan. Verifikasi kondisi sosial ekonomi tetap menjadi salah satu syarat utama, termasuk membuka ruang perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
"Kalau datanya salah, misalnya kondisi orang tuanya memang kurang mampu tetapi kuartil datanya tidak sesuai, itu harus dikoreksi melalui mekanisme yang ada," katanya.
Di akhir keterangannya, Saiful kembali menegaskan bahwa prinsip utama penyaluran KIP Kuliah adalah keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga kuota diberikan berdasarkan indikator objektif pemerintah, bukan karena kedekatan, intervensi, maupun praktik transaksional. Dengan penegasan tersebut, LLDIKTI Wilayah I berharap seluruh PTS ikut menjaga integritas pelaksanaan Program KIP Kuliah agar tetap bersih, tepat sasaran, dan bebas dari pungutan liar.
DPP PSSAB SeIndonesia Periode 2026&ndash2031 Resmi Dikukuhkan, Sudung Situmorang SH MH Pimpin Organisasi
Nasional
LLDIKTI Wilayah I Tegaskan Kuota KIP Kuliah 2026 Gratis, Prof Saiful PTS Tolak Segala Bentuk Pungli dan Laporkan ke APH
Pendidikan
Fadhlullah saat memberikan sambutan pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang digelar Pemerintah Aceh di Gedung Balai Meuseuraya Aceh,
Daerah
Jakarta, asatupro.com ExchangeTraded Fund (ETF) Emas kini bisa diperoleh masyarakat melalui pasar modal yang dikelola oleh PT Bursa Efek
Ekonomi
Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu
Daerah
Polda Aceh bersama TNI menggelar apel kesiapan pengamanan peringatan Hari Damai Aceh 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Daerah
HUT ke81 RI Makin Meriah! Festival Karaoke Aero Brew Lahirkan Para Juara, Hadiah Puluhan Juta dan Giveaway Banjir
Daerah
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Nasional
Prabowo Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
Nasional
Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
Daerah