Kamis, 03 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Dr. Eriko Silaban, M. Pd Dorong Haminjon, Andaliman, Kapur Barus Menjadi Komoditas Dilindungi Oleh Negara

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 18 November 2024 15:34 WIB
Dr. Eriko Silaban, M. Pd Dorong Haminjon, Andaliman, Kapur Barus Menjadi Komoditas Dilindungi Oleh Negara
Foto : Dr. Eriko Silaban, M. Pd. Pakar Pembangunan Daerah, Alumni Doktoral IPDN

Kemenyan/Haminjon

Komoditas pertanian khas di Kawasan Danau Toba, Sumut selama berabad-abad menjadi sumber pendapatan masyarakat local. Namun, hingga saat ini pemasarannya masih dikuasai apa agen lokal atau biasa dengan naka sebutan tengkulak atau orang orang pengusaha lokal yang dapat mengendalikan harga dipasaran sesuai keinginan mereka sendiri

Pedagang memiliki kendali kuat atas harga dan distribusi haminjon itu membuat petani haminjon atau menyan tak punya pilihan selain menerima harga yang sudah ditentukan oleh penampugan.

Harga kemenyan sendiri dulunya pernah setara dengan harga emas. Namun saat ini harganya turun dan cenderung tidak stabil yaitu untuk harga tertingginya berkisar Rp300.000 dan terendah Rp80.000 per kilonya.

Baca Juga:


Haminjon atau menyan diketahui memiliki nilai yang sangat tinggi di pasar internasional. Getah kemenyan mengandung senyawa benzoit merupakan bahan baku industri laroma, obat, kosmetik, farmasi, insektisida alami, hingga pengawet makanan dan minuman.

Getah ini di pasar internasional dihargai mencapai USD 500 per kilogram nya atau jika di rupiahkan sekitar Rp8 jutan seusai kurs rupiah Rp16.000.

Baca Juga:

Tahun 2018 luas tanaman kemenyan di Sumut adalah 23.068 Ha dengan produksi getah sebanyak 8.332 ton, dengan potensi pasar yang dapat diraih dengan produksi tersebut mencapai Rp.2,08 Triliun per tahun. Itu baru dihitung rata-rata harga kemenyan di tingkat lokal saja Rp.250.000/kg, dengan produksi getah 8.332 ton, maka nilai perdagangan Kemenyan yang diraih bisa mencapai Rp.2,08 Triliun per tahun, ini nilai yang sangat besar yang sangat ekonomis. Rp2,8 Triliun itu hanya dihitung dari nilai tingkat petani. Bukan harga ekspornya. (sumber: Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan /BP2LHK Aek Nauli, Sumut).

Meskipun harga kemenyan di pasar internasional tidak pernah turun, cenderung tinggi dan stabil, akan tetapi harga di tingkat petani cenderung terlalu rendah. Harga kemenyan di pasar internasional dengan harga di tingkat petani memang selisihnya sangat jauh, disebabkan oleh lemahnya tata niaga dan rendahnya produktivitas kemenyan, terbatasnya akses informasi pasar maupun teknologi, kelembagaan petani dengan jalinan kemitraan sangat lemah, dan juga mata rantai perdagangan terlalu panjang.

Eriko Silaban, Pakar pembangunan daerah Alumni Doktoral IPDN ini mengatakan di Humbahas, perdagangan Haminjon dikuasai tengkulak, dari petani diambil oleh tengkulak atau toke Haminjon, lalu dijual ke Toke di Kota Kabupaten di Doloksanggul, selanjutnya dibeli oleh Toke dari Medan dan Jakarta.

Selanjutnya Haminjon dikirim pabrik ke Jakarta atau Semarang, untuk selanjutnya baru diekspor. Sangat panjang. Namun, tidak jelasnya tata niaga membuat harga komoditas ini menjadi sangat rendah. Haminjon belum pernah mendapatkan sentuhan dari pemerintah agar produktifitas dan kejelasan pasarnya tertata dengan baik.

Saat ini haminjon masuk dalam komoditas sembarang. Karena masuk dalam komoditas sembarang, harganya pun tidak jelas, gelap. Transparansi harga merupakan faktor penting. Karena itu, komoditas pertanian yang khas semacam Haminjon ini perlu menjadi satu komoditas khusus sehingga perlu perlindungan dari negara.

Sumber
: Dr. Eriko Silaban, M. Pd. Pakar pembangunan daerah, Alumni Doktoral IPDN
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Peralihan Aset Rp7,6 Miliar ke Kementerian Diprotes, Eks Kantor Dishub Asahan Tinggal Puing
komentar
beritaTerbaru