Nias Utara,asatupro.com-Bupati Nias Utara Utara Amizaro Waruwu, S.Pd saat diwawancarai melalui pesan Whats APP Minggu (4/1/2026) mengatakan kepada wartawan, dengan mencuatnya isu Indonesian Anti Corruption Network (IACN) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut pinjaman Pemerintah Kabupaten
Nias Utara kepada
Bank Sumut senilai Rp75 miliar. Amizaro berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan berimbang.
Ia menilai penting untuk membedakan antara dugaan yang disampaikan ke ruang publik dan hasil proses hukum yang telah berjalan. "Semua sudah ada mekanismenya," katanya.
Saya percaya penegak hukum bekerja secara profesional dan berbasis fakta hukum." ujarnya.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, SP.d. menanggapi desakan Indonesian Anti Corruption Network (IACN) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut senilai Rp75 miliar.
Baca Juga:
Bapak Bupati Nias Utara mengatakan " Persoalan tersebut bukan hal baru dan telah lebih dahulu diproses oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara," sebutnya.
Bupati Nias Utara lebih lanjut menjelaskan bahwa laporan terkait pinjaman tersebut pernah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Bahkan, proses hukum itu telah berakhir dengan penghentian penyelidikan. "Kasus ini sudah lama digiring dan pernah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Penyelidikannya juga sudah dihentikan secara resmi," ujar Amizaro dengan nada tenang.
Amizaro menyebutkan, penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan nomor S.Tap/713.9/IX/2024/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Baca Juga:
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, Amizaro menegaskan dirinya tidak menutup diri terhadap proses hukum lanjutan. Ia menyatakan siap apabila di kemudian hari terdapat Novum Baru( bukti baru) yang kemudian dilaporkan kembali ke lembaga penegak hukum lain, termasuk KPK maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Kalau memang ada Novum baru dan diteruskan ke penegak hukum lainnya, tentu semua ada prosesnya. Saya siap mengikuti perkembangan itu," katanya. Sikap tersebut, menurut Amizaro, merupakan bentuk komitmennya sebagai kepala daerah untuk tetap menghormati supremasi hukum. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pembiayaan daerah, termasuk pinjaman ke perbankan, dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan tidak lepas dari koridor aturan yang berlaku.
IACN melalui pernyataan resminya mendesak KPK dan Kejagung untuk menyelidiki pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara ke Bank Sumut. Desakan itu didasarkan pada dugaan minimnya transparansi serta tidak dicantumkannya sejumlah pejabat daerah dalam dokumen perjanjian kredit, tutupnya.**
Tags
beritaTerkait
komentar