Minggu, 24 Mei 2026

Putusan KPPU Terkait Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Berkekuatan Hukum Tetap

Jalaluddin Lase - Selasa, 22 Oktober 2024 09:01 WIB
Putusan KPPU Terkait Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut. Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.

Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.rel.

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Tuntas Problem Penetapan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung
komentar
beritaTerbaru