Jumat, 27 Juni 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 27 Juni 2025 12:30 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Konsitusi Suhartoyo Saat Sidang

Jakarta,asatupro.com-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Putusan ini membuat kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada pemilihan umum lima kotak suara.

Dirangkum Asatupro.com, Jumat (27/6/2025), pemilu dengan lima kotak suara digelar pada Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024. Pemilih saat itu menerima lima surat suara sekaligus.

Kelima surat suara itu terdiri dari sejumlah fungsi pemilihan umum yang berbeda mulai dari memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilihan lima kotak suara ini dilaksanakan dalam satu hari.

Aturan surat suara Pemilu 2024 ini juga tertuang dalam paragraf 3 tentang Surat Suara dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Baca Juga:

Warna abu-abu merupakan surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, warna merah untuk pemilu DPD, warna kuning untuk pemilu anggota DPR, warna biru untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu lima surat suara ini juga terhitung rumit karena adanya perbedaan ukuran dari masing-masing surat suara. Bayangkan, dalam kotak suara yang berukuran 60 cm x 40 cm, pemilih menerima lima surat suara dengan ukuran yang berbeda-beda.

Ukuran kertas surat suara pemilu untuk presiden dan wakil presiden dengan tiga pasangan calon memiliki ukuran 33 x 31 cm. Lalu surat suara untuk pemilu anggota DPR dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm. Surat suara untuk pemilu anggota DPR dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.

Baca Juga:

Ukuran surat suara untuk pemilu DPD juga telah diatur sedemikian rupa, Surat suara yang memuat paling banyak 60 calon berukuran 54 x 82 cm. Ukuran yang sama juga berlaku untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi.

Kritik mengenai tata cara pemilu lima kotak suara sebenarnya telah lama mencuat. Salah satunya datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2019 silam. Perludem saat itu menilai coblosan lima surat suara sekaligus tidak sesuai dengan kapasitas beban baik dari penyelenggara negara atau peserta pemilu.

"Skema pemilu serentak lima surat suara memang tidak kompatibel dengan kapasitas beban yang harus ditanggung pemilih, penyelenggara, dan peserta pemilu. Tidak sepadan dengan kemampuan dan daya tahan kerja petugas supaya bisa bekerja efektif dan profesional," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini, Selasa, 23 April 2019.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putusan PSU Pilbub Serang Merupakan Putusan Aneh dan Janggal
Besok Sidang Perdana Gugatan Tim Hukum Ridha-Rani di Mahkamah Konstitusi
Polres Pelabuhan Belawan Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri Pasca Pemilukada 2024
komentar
beritaTerbaru