Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

DPP GMPKP Sumatera Utara Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Turun Tangan Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 10 Mei 2025 14:59 WIB
DPP GMPKP Sumatera Utara Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Turun Tangan Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan langsung oleh kordinator Saipul Adam, penyampaian Aspirasi itu di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakata. 09/05/2025.

Medan,asatupro.com-Desakan itu disampaikan langsung oleh kordinator Saipul Adam, penyampaian Aspirasi itu di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakata. 09/05/2025.

Kordinator Saipul Adam, mengatakan Penyampainan Aspirasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

"Penyampaian Aspirasi ini kami lakukan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap Presiden Prabowo yang selalu menguatkan komitmennya untuk menaklukkan dan memberantas korupsi," ujar Saipul Adam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

Adam menyebut Pemyampaian Aspirasi mereka sempat mendapat intervensi dari pihak yang tak menyukai gerakan tersebut. Namun kata dia, GMPKP tetap konsisten mengawal laporan yang telah disampaikan ke KPK.

Baca Juga:

Disaat berada didepan KPK RI Adam menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi kolusi nepotisme di Dinas Perhubungan Sumut tahun 2023 & 2024. Mereka mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sumut atas beberapa kegiatan, yaitu :

  1. Pembangunan Terminal Lubuk Pakam Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.12.301.890.000,00 Milyar Rupiah dengan Pemenang Tender CV. CPN Tahun Anggaran 2023.
  2. Pembangunan Gedung Kantor UPTD Pengelo Sarana dan Prasarana Wilayah II Kabanjahe Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.2.878.680.000,00 Milyar Rupiah dengan pemenang Tender CV. AE Tahun Anggaran 2023.
  3. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menganggarkan belanja barang dan jasa TA 2024 sebesar Rp 43.677.016.438,- dengan realisasi s.d 30 November 2024 sebesar Rp31.159.321.859,00 atau 71,34% dari anggaran.
Adapun Poin Poin Tuntutan

Baca Juga:
  1. Meminta dan mendesak KPK-RI, Kejagung Ri untuk meningkatkan Kinerjanya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Terkhususnya Di wilayah Sumatera Utara Serta jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum yang sebenar benarnya.
  2. Meminta dan Mendesak Komisi Pemebrantasan Korupsi Republik Indonesia Agar Turun Ke Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pada Pekerjaan Tersebut.
  3. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Untuk Ambil Tindakan Terhadap Besarnya Anggaran Pada Pekerjaan Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang tidak sesuai pada anggaran yang ada
  4. DPP Gerakan Mahasiswa Pemerhati Kinerja Pemerintah Sumatera Utara Yakin Kepada KPK RI Dan KEJAGUNG RI Mampu menjalankan tugasnya terkait maraknya Kepala Dinas yang ada di Sumatera Utara Melakukan tindak KKN.
  5. Menjemput Semangat KPK RI DAN KEJAGUNG RI untuk Turun Ke Sumatera Utara terkait maraknya permasalahan pada Dinas Perhubungan Tersebut.
  6. Meminta Gubernur Sumatera Utara Agar Mencopot Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
Dalam waktu dekat jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti, GMPKP akan melakukan aksi lanjutan minggu depan di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI. Agar persoalan segera ditindaklanjuti. Kami menekankan Aparat Penegak Hukum agar fropesional dalam menangani masalah ini, Tutup Adam.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumatera Utara
Berkat BPDP, PTPN 3, dan Dirjenbun, Petani Sawit Aspek-PIR Sumut Bisa Ikut PSR
Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting Tak Cukup Dengan Bantahan Normatif, Kalapas dan Karutan Harus Segera Dicopot
Api Perjuangan Ermanto Usman Tetap Hidup, KPK Jangan Diam Soal JICT
Anggaran Rp28 Miliar Dipertanyakan, PD14 Seret Gebyar Pajak Bapenda Sumut Ke APH
Indonesia Menggugat : Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini
komentar
beritaTerbaru