Rabu, 07 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan Pasca-Putusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 07 Oktober 2026 15:15 WIB
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan Pasca-Putusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Sugiat Santoso, Juru Bicara Partai Gerindra dan Juga Sebagai Anggota DPR RI dari Partai Gerinda.

Jakarta,asatupro.com-Partai Gerindra secara resmi meminta agar polemik berkepanjangan mengenai ijazah Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka segera disetop. Desakan ini mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

​Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa perdebatan dan spekulasi hukum yang terus dipelihara pasca-pelantikan kepemimpinan negara justru berisiko memicu ketidakpastian hukum (legal uncertainty) di Indonesia.

Poin Penting Pernyataan Partai Gerindra:

​Menghindari Ketidakpastian Hukum: Gerindra menilai proses hukum di lembaga yudikatif tertinggi telah selesai, sehingga berbagai wali diskursus yang terus mempersoalkan keabsahan formil harus diakhiri.

Baca Juga:

Ancaman Iklim Investasi: Polemik yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat mengganggu persepsi pasar, menurunkan kepercayaan dunia internasional, serta membuat para investor ragu menanamkan modalnya di Indonesia.

​Menjaga Stabilitas Nasional: Stabilitas politik dan keamanan nasional merupakan fondasi utama pemerintah dalam mengeksekusi program-program kesejahteraan rakyat, sehingga tidak boleh terdistraksi oleh isu berkepanjangan.

​Imbauan Kebijaksanaan Publik: Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat dan elite politik untuk kembali fokus menatap masa depan pembangunan bangsa ketimbang terus menerus memperdebatkan isu yang telah mendapat kepastian hukum.

Baca Juga:

​Duduk Perkara Putusan MK

​Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya memutuskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mendiskualifikasi kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Walau demikian, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti persoalan pembuktian dokumen administratif pendidikan luar negeri yang ditempuh semasa sekolah.

​Menanggapi hal tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah memberikan tanggapan santai dan menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin bisa melanjutkan jenjang perkuliahan strata satu (S1) di luar negeri jika tidak lulus dari jenjang pendidikan menengah.

​Dengan sikap tegas dari Partai Gerindra ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menghormati koridor konstitusional yang ada demi menjaga iklim ekonomi yang kondusif dan ketenangan sosial di tengah masyarakat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana
Respons Santai KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Rumah Tumbuh KKN Desa Gajah Hadirkan Pembelajaran Kreatif dan Edukatif bagi Anak-Anak
Presiden Prabowo Resmi Bentuk 6 Kodam Baru dan Lantik Jenderal Pangdam di Puncak HUT ke-81 TNI
Judi Online Nextplay88 Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan dari Tebing Tinggi dan Jakarta
Presiden Prabowo Kembali Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
komentar
beritaTerbaru