Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPPU-Kementerian BUMN Bersinergi, Kerahkan BUMN Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Jalaluddin Lase - Rabu, 11 Desember 2024 20:36 WIB
KPPU-Kementerian BUMN Bersinergi, Kerahkan BUMN Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam pertemuan terbatas.(ist)
Sebagai informasi, saat ini KPPU telah menerima 56 perusahaan pendaftar program kepatuhan yang berasal dari 35 perusahaan BUMN dan 21 perusahaan swasta nasional dan
multinasional, dan sebagian besar di antaranya (88%) mendaftar secara sukarela (voluntary).

Dari jumlah tersebut, hingga saat ini KPPU telah mengeluarkan 18 Penetapan Program Kepatuhan.
"Kepatuhan pada hukum sangatlah penting bagi pelaku usaha, sebagai bagian dari etika dan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penerapan program kepatuhan di setiap perusahaan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sektor industri, peraturan pemerintah terkait, tekanan publik dan kesadaran perusahaan," jelas Ifan lagi, sapaan akrab Ketua KPPU.

Mengamini Ketua KPPU, Menteri BUMN meyakini dengan comply terhadap persaingan usaha yang sehat, transparansi dan konsolidasi BUMN akan semakin baik, dalam pemenuhan
tujuan yang sama untuk Indonesia.

"Saya minta catat BUMN yang belum mengikuti program kepatuhan persaingan usaha di KPPU, kita dorong semua comply," kata Menteri BUMN dalam sambutannya.

Melalui sinergi yang baik ini, KPPU berharap ke depannya Kementerian BUMN mampu menjadi katalisator bagi holding BUMN di Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap UU
5/1999 dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha.

Upaya kepatuhan persaingan usaha bagi BUMN ini penting, khususnya untuk menghadapi holding dan sinergi
BUMN, serta menjaga proses pengadaan barang/jasa di BUMN yang kompetitif.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru