Wakil Bupati Dairi Berangkatkan 17 Orang Jemaah Calon Haji Kabupaten Dairi
Wakil Bupati Dairi Berangkatkan 17 Orang Jemaah Calon Haji Kabupaten Dairi
Daerah
Jakarta,asatupro.com-Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini sedang menghadapi problem serius dalam aspek sirkulasi kekuasaan legislatif. Secara normatif masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI serta DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah lima tahun dalam satu periode sebagaimana yang diatur dalam masa jabatan.
Namun akibat tidak terdapat pembatasan jumlah periode jabatan, kondisi ini menciptakan ruang terbuka bagi individu yang sama untuk menduduki kursi legislatif secara terus menerus tanpa batas waktu. Data empiris ini menunjukkan bahwa sejumlah oknum anggota legislatif di Indonesia mampu menjabat lebih dari 20 hingga 30 tahun dan dalam praktiknya mereka tidak hanya berfungsi sebagai wakil rakyat tetapi juga menjadi elite politik permanen yang mengendalikan proses legislasi, anggaran, hingga pengawasan. Kondisi ini berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai legislative entrenchment yakni situasi di mana kekuasaan legislatif mengeras dan sulit ditembus oleh aktor baru.
Kekuasaan eksekutif saja dibatasi secara tegas termasuk bagi Presiden yang merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan maupun Wakil Presiden yang jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Ketentuan ini secara limitatif membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya maksimal dua periode, sebagai bentuk pengamanan konstitusional terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Termasuk bagi kepala daerah pengaturan pembatasan masa jabatan kepala daerah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015). Dalam Pasal 162 ayat (1) disebutkan: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga:
Kekuasaan eksekutif saja dilakukan pembatasan, kenapa tidak dilakukan hal yang sama kepada kekuasaan legislatif agar tidak terjadi kekuasaan yang mengakar didalam tubuh parlemen. Bahkan analisa lapangan menunjukkan bahwa dominasi petahana dalam kontestasi pemilu legislatif di Indonesia menciptakan ketimpangan kompetisi politik. Legislatif yang lebih dari empat periode pastinya memiliki keunggulan struktural berupa akses sumber daya, jaringan kekuasaan dan tingkat popularitas yang tinggi sehingga mempersempit peluang calon alternatif meski memiliki kemampuan sebagai calon legislatif potensial yang jauh lebih berkompeten diatas petahana.
Kondisi ini berdampak pada terbentuknya oligarki politik, di mana kekuasaan hanya berputar pada kelompok tertentu tanpa adanya pembaruan gagasan dan representasi. Fenomena ini memperlihatkan adanya stagnasi regenerasi politik serta menguatnya dominasi elite politik yang menguasai akses pencalonan dan distribusi kekuasaan dalam partai maupun parlemen.
Akibatnya ruang partisipasi politik bagi generasi muda dan kelompok non-elit menjadi semakin sempit. Dalam konteks tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dibiarkan bergerak menuju oligarki tertutup ditubuh parlemen. Proses politik yang sehat seharusnya mensyaratkan adanya regenerasi, distribusi kekuasaan yang objektif serta pembatasan terhadap kekuasaan politik oknum tertentu yang terlalu lama bercokol diparlemen tanpa adanya efektivitas yang berdampak signifikan dalam tugas kenegaraannya.
Baca Juga:
Secara akademis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori sirkulasi elit dari Vilfredo Pareto. Vilfredo Pareto membagi masyarakat menjadigoverning elite(elite yang memerintah) dannon-governing elite(elite yang tidak memerintah), perputaran atau sirkulasi elit terjadi ketika kelompok elit yang memerintah mengalami kemunduran (menjadi lemah atau korup) dan digantikan oleh kelompok elite lain darinon-governing elite serta digambarkan perputaran ini sebagai pertarungan antara tipe elitsinga(yang kuat dan idealis) danrubah(yang licik, inventif, dan manipulatif).
Begitu juga teori Trias Politica Montesquieu yang juga mengatakan bahwasanya keseimbangan kekuasaan hanya dapat berjalan optimal apabila setiap cabang kekuasaan memiliki mekanisme pembatasan yang proporsional. Pembatasan dua periode pada eksekutif bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, korupsi politik, dan penyalahgunaan wewenang.
2Namun tanpa pembatasan pada legislatif justru terjadi pergeseran potensi dominasi kekuasaan keparlemen, khususnya melalui aktor-aktor politik yang mampu bertahan dalam jangka panjang. Dalam perspektif teori demokrasi dan konstitusionalisme, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen fundamental untuk mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan (abuse of power) serta menjamin adanya checks and balances.
Bahkan dalam kajian hukum tata negara ketiadaan pembatasan periodisasi legislatif dinilai dapat menyebabkan kemacetan sirkulasi kekuasaan dan menghambat prinsip kesetaraan kesempatan dalam pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Beberapa contoh negara yang telah menetapkan pembatasan seperti dibeberapa negara Amerika Latin. Meksiko merupakan salah satu negara yang mengalami transformasi signifikan dalam sistem pembatasan legislatif. Secara historis, konstitusi Meksiko melarang pemilihan kembali langsung (no immediate re-election) bagi anggota legislatif sebagai upaya mencegah konsentrasi kekuasaan pasca-revolusi. Namun melalui reformasi politik tahun 2014, sistem ini diubah dengan tetap menjaga prinsip pembatasan yaitu anggota Dewan Deputi dibatasi maksimal empat periode dan anggota Senat maksimal dua periode secara berturut-turut.
Indikator keberhasilan yang dapat diamati adalah tetap mencegah dominasi kekuasaan jangka panjang oleh individu tertentu melalui batas maksimal masa jabatan. Ekuador menerapkan pembatasan yang lebih tegas melalui konstitusi yang membatasi pejabat publik termasuk legislatif untuk menjabat maksimal dua periode berturut-turut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan untuk mencegah personalisasi kekuasaan dalam sistem politik yang sebelumnya rentan terhadap instabilitas. Dengan adanya batas dua periode, sistem politik Ekuador mendorong sirkulasi elite secara lebih teratur serta membuka ruang bagi aktor politik baru.
Indikator keberhasilannya terlihat pada meningkatnya pergantian anggota parlemen yang relatif lebih tinggi dibanding sistem tanpa batas, serta berkurangnya dominasi elite lama dalam jangka panjang. Hal ini memperkuat kompetisi politik dan mengurangi potensi oligarki dalam lembaga legislatif.
Oleh karena itu atas pertanggungjawaban moral sebagai gerakan intelektual, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :
Seperti apa yang disampaikan Bung Karno "Bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa".
Pidato ini dapat kita ilhami bersama bahwa setiap kekuasaan apapun harus ada batasannya, yang abadi adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama serta Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta langit juga bumi segala isinya bukan beberapa oknum diparlemen yang mukanya itu-itu aja selama puluhan tahun.
Wakil Bupati Dairi Berangkatkan 17 Orang Jemaah Calon Haji Kabupaten Dairi
Daerah
Bupati Vickner Sinaga Tinjau Jalan Rusak di Dusun Parimbalang, Perbaikan Segera Direalisasikan
Daerah
Medan, asatupro.com Pemimpin Wilayah (Pimwil) Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Sumatera Utara (Sumut), Budi Cahyanto,
Pertanian
GMPH Gelar Aksi di Kantor Baznas Sumut, Soroti Penggunaan Dana Hibah untuk Pembelian Mobil
Medan
Imam Masjid Al Falah Gampong Ujong Kareung, Kota Sabang Tgk Muchtar Andhika, Mengajak Generasi Muda Islam Untuk Bergerak Meramaikan Masjid
Daerah
Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur, &ldquoLegislatif Yang Sehat Tetapkan Batas Empat Periode.&rdquo
Nasional
Belawan,asatupro.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (c
Hukrim
Medan,asatupro.comSatres Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba dilakukan secara terselubung di tengah aktivitas pa
Hukrim
Belawan,asatupro.comSatuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkotika di wilayah Desa Pematang Jo
Hukrim
Deliserdang,asatupro.comPersonil Polsek BiruBiru Polresta Deli Serdang mengamankan puluhan pelajar tingkat SMA/SMK terlibat aksi konvoi da
Hukrim