Sabtu, 25 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur, “Legislatif Yang Sehat : Tetapkan Batas Empat Periode.”

Oleh : Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 25 April 2026 09:09 WIB
Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur, “Legislatif Yang Sehat : Tetapkan Batas Empat Periode.”
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur).

Jakarta,asatupro.com-Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini sedang menghadapi problem serius dalam aspek sirkulasi kekuasaan legislatif. Secara normatif masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI serta DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah lima tahun dalam satu periode sebagaimana yang diatur dalam masa jabatan.

Namun akibat tidak terdapat pembatasan jumlah periode jabatan, kondisi ini menciptakan ruang terbuka bagi individu yang sama untuk menduduki kursi legislatif secara terus menerus tanpa batas waktu. Data empiris ini menunjukkan bahwa sejumlah oknum anggota legislatif di Indonesia mampu menjabat lebih dari 20 hingga 30 tahun dan dalam praktiknya mereka tidak hanya berfungsi sebagai wakil rakyat tetapi juga menjadi elite politik permanen yang mengendalikan proses legislasi, anggaran, hingga pengawasan. Kondisi ini berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai legislative entrenchment yakni situasi di mana kekuasaan legislatif mengeras dan sulit ditembus oleh aktor baru.

Kekuasaan eksekutif saja dibatasi secara tegas termasuk bagi Presiden yang merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan maupun Wakil Presiden yang jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Ketentuan ini secara limitatif membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya maksimal dua periode, sebagai bentuk pengamanan konstitusional terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Termasuk bagi kepala daerah pengaturan pembatasan masa jabatan kepala daerah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015). Dalam Pasal 162 ayat (1) disebutkan: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga:

Kekuasaan eksekutif saja dilakukan pembatasan, kenapa tidak dilakukan hal yang sama kepada kekuasaan legislatif agar tidak terjadi kekuasaan yang mengakar didalam tubuh parlemen. Bahkan analisa lapangan menunjukkan bahwa dominasi petahana dalam kontestasi pemilu legislatif di Indonesia menciptakan ketimpangan kompetisi politik. Legislatif yang lebih dari empat periode pastinya memiliki keunggulan struktural berupa akses sumber daya, jaringan kekuasaan dan tingkat popularitas yang tinggi sehingga mempersempit peluang calon alternatif meski memiliki kemampuan sebagai calon legislatif potensial yang jauh lebih berkompeten diatas petahana.

Kondisi ini berdampak pada terbentuknya oligarki politik, di mana kekuasaan hanya berputar pada kelompok tertentu tanpa adanya pembaruan gagasan dan representasi. Fenomena ini memperlihatkan adanya stagnasi regenerasi politik serta menguatnya dominasi elite politik yang menguasai akses pencalonan dan distribusi kekuasaan dalam partai maupun parlemen.

Akibatnya ruang partisipasi politik bagi generasi muda dan kelompok non-elit menjadi semakin sempit. Dalam konteks tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dibiarkan bergerak menuju oligarki tertutup ditubuh parlemen. Proses politik yang sehat seharusnya mensyaratkan adanya regenerasi, distribusi kekuasaan yang objektif serta pembatasan terhadap kekuasaan politik oknum tertentu yang terlalu lama bercokol diparlemen tanpa adanya efektivitas yang berdampak signifikan dalam tugas kenegaraannya.

Baca Juga:

Secara akademis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori sirkulasi elit dari Vilfredo Pareto. Vilfredo Pareto membagi masyarakat menjadigoverning elite(elite yang memerintah) dannon-governing elite(elite yang tidak memerintah), perputaran atau sirkulasi elit terjadi ketika kelompok elit yang memerintah mengalami kemunduran (menjadi lemah atau korup) dan digantikan oleh kelompok elite lain darinon-governing elite serta digambarkan perputaran ini sebagai pertarungan antara tipe elitsinga(yang kuat dan idealis) danrubah(yang licik, inventif, dan manipulatif).

Begitu juga teori Trias Politica Montesquieu yang juga mengatakan bahwasanya keseimbangan kekuasaan hanya dapat berjalan optimal apabila setiap cabang kekuasaan memiliki mekanisme pembatasan yang proporsional. Pembatasan dua periode pada eksekutif bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, korupsi politik, dan penyalahgunaan wewenang.

2Namun tanpa pembatasan pada legislatif justru terjadi pergeseran potensi dominasi kekuasaan keparlemen, khususnya melalui aktor-aktor politik yang mampu bertahan dalam jangka panjang. Dalam perspektif teori demokrasi dan konstitusionalisme, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen fundamental untuk mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan (abuse of power) serta menjamin adanya checks and balances.

Bahkan dalam kajian hukum tata negara ketiadaan pembatasan periodisasi legislatif dinilai dapat menyebabkan kemacetan sirkulasi kekuasaan dan menghambat prinsip kesetaraan kesempatan dalam pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Beberapa contoh negara yang telah menetapkan pembatasan seperti dibeberapa negara Amerika Latin. Meksiko merupakan salah satu negara yang mengalami transformasi signifikan dalam sistem pembatasan legislatif. Secara historis, konstitusi Meksiko melarang pemilihan kembali langsung (no immediate re-election) bagi anggota legislatif sebagai upaya mencegah konsentrasi kekuasaan pasca-revolusi. Namun melalui reformasi politik tahun 2014, sistem ini diubah dengan tetap menjaga prinsip pembatasan yaitu anggota Dewan Deputi dibatasi maksimal empat periode dan anggota Senat maksimal dua periode secara berturut-turut.

Indikator keberhasilan yang dapat diamati adalah tetap mencegah dominasi kekuasaan jangka panjang oleh individu tertentu melalui batas maksimal masa jabatan. Ekuador menerapkan pembatasan yang lebih tegas melalui konstitusi yang membatasi pejabat publik termasuk legislatif untuk menjabat maksimal dua periode berturut-turut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan untuk mencegah personalisasi kekuasaan dalam sistem politik yang sebelumnya rentan terhadap instabilitas. Dengan adanya batas dua periode, sistem politik Ekuador mendorong sirkulasi elite secara lebih teratur serta membuka ruang bagi aktor politik baru.

Indikator keberhasilannya terlihat pada meningkatnya pergantian anggota parlemen yang relatif lebih tinggi dibanding sistem tanpa batas, serta berkurangnya dominasi elite lama dalam jangka panjang. Hal ini memperkuat kompetisi politik dan mengurangi potensi oligarki dalam lembaga legislatif.

Oleh karena itu atas pertanggungjawaban moral sebagai gerakan intelektual, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak MPR untuk melakukan Amandemen Konstitusi ke-V hanya untuk membatasi masa jabatan minimal empat periode berturut-turut ataupun tidak berturut-turut bagi anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI maupun seseorang yang menduduki ketiga lembaga tersebut secara bergantian.
  2. Mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir progresif bahwa pembatasan masa jabatan legislatif merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
  3. DPR segera lalukan Revisi UU MD3 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota empat periode berturut-turut ataupun tidak berturut-turut .
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal agenda reformasi politik guna menghadapi oligarki dalam lembaga legislatif.

Seperti apa yang disampaikan Bung Karno "Bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa".

Pidato ini dapat kita ilhami bersama bahwa setiap kekuasaan apapun harus ada batasannya, yang abadi adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama serta Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta langit juga bumi segala isinya bukan beberapa oknum diparlemen yang mukanya itu-itu aja selama puluhan tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Prof. Saiful Anwar Matondang Hadiri Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI: Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Sujahri Somar dalam Pidato Politik Dies Natalis ke-72: GMNI Dukung TGPF DPR RI Usut Tuntas Kasus Andri Yunus
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026
Desak Polres Buru Selatan Segera Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Adat Terkait Dugaan Pelanggaran Oleh PD Panca Karya
Pelatihan Program SISKA yang Dijalani Aspek-PIR Labuhanbatu Didukung Pemprov Sumut
komentar
beritaTerbaru