Senin, 25 Mei 2026

Sepuluh Paket Pekerjaan Tahun 2024 Saat Kadispora Baharuddin Siagian Jadi Temuan BPK, Nilainya Rp.1,7 Miliaran Lebih

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 18:30 WIB
Sepuluh Paket Pekerjaan Tahun 2024 Saat Kadispora Baharuddin Siagian Jadi Temuan BPK, Nilainya Rp.1,7 Miliaran Lebih
Baharuddin Siagian Saat Menjadi Kadispora Provinsi Sumatera Utara

Medan,asatupro.com-Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar.

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain.

Pembangunan Indoor Volleyball Tahap terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.

Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92.

Baca Juga:

Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini . terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58.

Rehab Sirkuit Disporasu Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.

Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross. terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.

Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu . kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.

Baca Juga:

Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda .kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84.

Lanjutan Rehab GOR Veteran. Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26.

Lanjutan Rehab GOR Futsal berdasarkan hasil pemeriksaan Rp63.915.403,26.

Pengecatan Pagar Sumut Sport Center.terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,7 Miliar lebih.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

Hal tersebut disebabkan oleh. Kepala Dispora Sumut belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan anggaran. KPA selaku PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan, serta PTK tidak cermat dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan tekniskegiatan pengadaan gedung dan bangunan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut
komentar
beritaTerbaru