Penguatan pengawasan tersebut juga diarahkan pada penataan dan evaluasi terhadap jaringan mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), sebagai salah satu saluran distribusi beras SPHP kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, BULOG memastikan bahwa penyaluran beras SPHP kepada mitra RPK telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan rata rata pengambilan sebanyak 1 sampai dengan 2 ton untuk setiap kali pengambilan.
Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme pengendalian distribusi guna menjaga ketertiban penyaluran, pemerataan pasokan, serta memperluas akses masyarakat terhadap beras SPHP.
BULOG juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh mitra terhadap ketentuan distribusi, harga jual, dan larangan penyalahgunaan komoditas yang menjadi bagian dari program pemerintah.
Baca Juga:
Melalui pengawasan yang lebih intensif dan evaluasi secara berjenjang, BULOG berupaya memastikan penyaluran beras SPHP semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan pada setiap mata rantai distribusi.
Di sisi lain, BULOG menegaskan bahwa langkah penertiban dan pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas program SPHP yang memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas pasokan dan harga beras nasional.

Baca Juga:
BULOG berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan pemerintah secara optimal dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Editor
: Hendrik Hutabarat
Tags
beritaTerkait
komentar