Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Semua Elemen Jaga Kamtibmas Dan Kondusifitas Sumut
Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Semua Elemen Jaga Kamtibmas Dan Kondusifitas Sumut
Medan
Medanasatupro.com-DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan.
Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkoba. Fakta ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi penegakan aturan kedinasan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, nama dan integritas institusi Polri juga tercoreng parah akibat perbuatan yang melibatkan dirinya. Melalui rekaman video yang sempat viral di ruang publik, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga sedang menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan.
Peristiwa itu bukan hanya menjadi tontonan memalukan, tetapi telah merusak kepercayaan masyarakat serta menodai citra bersih dan wibawa Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah.
Baca Juga:
Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan hasil sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan menolak keras upaya banding itu.
Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan. Jika dibiarkan, hal ini justru akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, dan membuka celah bagi oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.
Masyarakat berharap Kapolri dapat bersikap tegas bagi siapa pun aparat, tanpa pandang pangkat, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, harus bertanggung jawab penuh dan menerima konsekuensinya.
Baca Juga:
Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur-unsur yang merusak, agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia (Red/Tim)
Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Semua Elemen Jaga Kamtibmas Dan Kondusifitas Sumut
Medan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPUM/2026 tentang dugaan ket
Hukrim
Ada Apa di PKPCKTR Medan? Temuan BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Retribusi PBG Rp1,2 Miliar, Kadis Belum Beri Penjelasan
Medan
Delegasi IMTGT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular
Daerah
Mutasidi Polresta Deli Serdang, Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Berganti Jabatan
Daerah
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum
Hukrim
Empat Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap Reskrim Polsek Berastagi
Hukrim
HM Nezar Djoeli MUBES XII Aceh Sepakat Jadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumatera Utara
Medan
Bertemu Kanwil Ditjenpas, Ombudsman Pertanyakan Pengamanan Lapas/Rutan
Medan