Selasa, 27 Oktober 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

Diduga Dibiarkan, Aktivis Desak Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Guru Patimpus Medan

Redaksi - Rabu, 29 Oktober 2025 17:01 WIB
Diduga Dibiarkan, Aktivis Desak Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Guru Patimpus Medan
Mini Bilboard di Jalan Guru Patimpus Kota Medan

Medan,asatupro.com-Dugaan pembiaran terhadap papan reklame ilegal kembali mencuat di Kota Medan. Aktivis mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menertibkan maraknya mini billboard berisi iklan rokok yang berdiri bebas tanpa izin.

Pantauan di lapangan menunjukkan, salah satu papan reklame paling mencolok berdiri dijalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Papan reklame berukuran kecil itu menampilkan iklan produk rokok dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota.

Aktivis Sumatera Utara Zulhamdani Napitupulu menilai, keberadaan reklame tanpa izin tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Kita melihat ada pembiaran yang disengaja. Reklame tanpa izin jelas perbuatan melawan hukum dan merugikan Pemko Medan. Tapi anehnya, pemerintah seolah menutup mata," tegas Zulhamdani kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan, praktik pemasangan reklame ilegal semacam ini bukan hal baru. Kondisi ini bahkan terkesan dibiarkan oleh pejabat terkait, seolah menjadi hal lumrah di tengah kota.

Zulhamdani juga mempertanyakan peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang seharusnya menjadi instansi berwenang dalam penerbitan izin reklame.

Ia menilai lemahnya koordinasi antarinstansi justru membuka ruang dugaan "permainan" antara pengusaha dan oknum aparat.

Baca Juga:

"Banyak reklame ilegal berdiri di tengah kota. Mustahil Dinas Perkim dan Satpol PP tidak tahu. Publik bisa menduga ada kongkalikong antara pengusaha advertising dengan oknum berwenang, karena papan itu dibiarkan tegak tanpa tindakan," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat di Medan juga menyoroti menjamurnya papan reklame tanpa izin yang berdiri di berbagai sudut kota. Bahkan, ada di antaranya yang pernah roboh dan dipasang kembali tanpa penindakan tegas.

Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan reklame liar dan menutup celah praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Robby Barus Pimpin PODSI Medan 2026–2030, Bidik Atlet Tembus Pelatnas
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Siap - Siap Dua Surat Pernyataan Tak Bertuan Terkait Penanggulangan Bencana 2025 Segera Diungkap Walikota Padangsidimpuan
Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
STIKes Sentral Wisuda 56 Mahasiswa, DIII Kebidanan Lolos Uji Kompetensi Nasional 100 Persen
Akses Pendidikan Tak Boleh Terhambat Jarak, GEMADOR Apresiasi Bantuan Enam Bus Perintis Sekolah Gratis di Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara
komentar
beritaTerbaru