Senin, 22 September 2025

AKTA Desak Wali Kota Medan Segera Copot Kadisdik Beserta Jajaran Yang Terlibat Skandal Dana BOS Termasuk Kepsek

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 18:50 WIB
AKTA Desak Wali Kota Medan Segera Copot Kadisdik Beserta Jajaran Yang Terlibat Skandal Dana BOS Termasuk Kepsek
Koordinator Pusat AKTA, Ari Gusti Syahputra, Kepala Dinas Pendidikan Medan Benny Sinomba.

Medan,asatupro.com-Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak Wali Kota Medan segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan bila perlu mencopot beserta jajaran dan kepala sekolah menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.

Koordinator Pusat AKTA, Ari Gusti Syahputra, menilai Kepala Dinas Pendidikan Medan Benny Sinomba gagal menjalankan program Astacita Presiden, yang memprioritaskan mutu dan kualitas pendidikan di tanah air.

"Dinas pendidikan merupakan salah satu sektor yang tidak terkena kebijakan efisiensi. Seharusnya anggaran yang ada dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, bukan malah dijadikan Bancakan dipergunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, apalagi ini uang rakyat, bukan uang pribadi," tegas Ari.

Baca Juga:

Ari yang juga penggiat anti korupsi meminta dengan tegas kepada Bapak Walikota Medan Rico Waas agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Disdik Medan beserta semua yang terlibat termasuk kepada sekolah atas temuan BPK tersebut. Dan aparat penegak hukum segera bertindak.

"Bila perlu copot saja Kadisdik Medan yang juga kerabat Gubernur Sumut Bobby Nasution. Walikota jangan ragu apalagi takut karena kami siap mendukungnya."T utup Ari.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 mencatat realisasi belanja BOS di Medan mencapai Rp122,07 miliar atau 117,95% dari pagu anggaran Rp103,49 miliar. Namun, dari hasil uji petik di sejumlah sekolah, ditemukan penyimpangan senilai Rp278,4 juta.

Baca Juga:

Rinciannya, belanja tidak sesuai ketentuan terjadi di SD dan SMP negeri dengan nilai Rp41,47 juta. Selain itu, ditemukan pula Rp10,97 juta belanja fiktif serta Rp225,96 juta belanja yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH).

Modus penyimpangan meliputi penggelembungan harga (markup) hingga pengadaan barang yang diduga tidak pernah ada.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memang menegaskan adanya efisiensi di sejumlah program, namun tidak berlaku untuk dana BOS, KIP Kuliah, maupun PIP (Program Indonesia Pintar). Artinya, anggaran BOS seharusnya tetap digunakan penuh untuk menunjang kualitas pendidikan.

"Justru karena dana BOS tidak terkena efisiensi, penggunaannya harus lebih hati-hati dan transparan. Fakta temuan BPK ini memperlihatkan ada indikasi pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya siswa dan orang tua," tambah Ari.

AKTA meminta Wali Kota Medan bertindak tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan. Jika terbukti ada penyalahgunaan, Ari menilai langkah hukum harus ditempuh agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan tidak semakin runtuh.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Tersangka Baru Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan
Skandal Dana BOS, Kadis Pendidikan Medan Bungkam, APH Diminta Segera Bertindak
BPDP dan PASPI Gelar Bedah Buku "Mitos vs Fakta Sawit Edisi Keempat" di UNAND Padang
Rico Waas Tegaskan Pengaktifan Poskamling Efektif Jaga Ketertiban dan Keamanan
Tilap Dana Bos Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan
Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan  Diduga Tilap Dana BOS
komentar
beritaTerbaru