SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Medan,asatupro.com-Polemik tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD Sumut mencuat ke permukaan. Salah satu hal yang menimbulkan tanda tanya publik adalah berubahnya penyebutan staf DPRD Sumut, yang dulunya dikenal sebagai Staf Ahli DPRD, kini menjadi Pramu Ruang.
Pergantian istilah ini muncul setelah pemerintah menghapus status tenaga honorer di Pemda pada 16 September 2025. Semua honorer diganti dengan sistem kontrak outsourcing, termasuk pegawai di Sekretariat DPRD Sumut seperti Office Boy dan cleaning service.
Untuk menutupi kebutuhan gaji pasca penghapusan honorer, Sekretariat DPRD Sumut kemudian memasukkan staf DPRD dalam kategori tenaga outsourcing. Kontrak kerja pun diteken dengan PT Daffa Buana Sakti selaku pemenang tender pengadaan tenaga outsourcing di DPRD Sumut.
Namun, dari kontrak kerja sama tersebut terungkap istilah baru yang menimbulkan keganjilan. Staf DPRD Sumut kini disebut sebagai Pramu Ruang.
Baca Juga:
Penyematan nama itu menimbulkan kesan merendahkan peran staf DPRD yang selama ini membantu kinerja para anggota dewan.
"Situasi ini seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Ketua DPRD Sumut mesti segera memanggil Sekwan untuk dimintai penjelasan. Mengapa istilah yang berkonotasi tidak pantas dipakai untuk menyebut staf DPRD? Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan," kata Peneliti Lembaga Studi Transparansi Anggaran dan Kebijakan (El-Strika), Rahmad Alrasyid.
Rahmad menambahkan, Erni sebagai Pimpinan DPRD Sumut harusnya segera meluruskan persoalan ini agar lembaga legislatif yang ia pimpin tidak tercoreng.
Baca Juga:
"Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Ketua DPRD Sumut wajib meluruskan persoalan ini agar marwah lembaga tidak ternodai. Staf DPRD bukan sekadar Pramu Ruang, melainkan bagian penting yang mendukung jalannya tupoksi dewan," kata Rahmad.
Di bagian lain, pemanggilan Sekwan DPRD Sumut sangat perlu untuk mengklarifikasi soal kontrak kerja tenaga outsourching dengan PT Daffa Buana Sakti selaku pemenang tender tenaga outsourching DPRD Sumut.
Sebab, salinan kontrak kerja hanya dipegang oleh PT Daffa Buana Sakti dan tidak dipegang oleh tenaga outsourching yang meneken kontrak.
"Sekalian panggil PT Daffa Buana Sakti untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ini jadi tugas Ketua DPRD Sumut selalu Ibu-nya rakyat Sumatera Utara," tukas Rahmad.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut yang diminta komentarnya, belum merespon pesan singkat yang dilayangkan wartawan.
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan