Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
Medan,asatupro.com-Polemik tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD Sumut mencuat ke permukaan. Salah satu hal yang menimbulkan tanda tanya publik adalah berubahnya penyebutan staf DPRD Sumut, yang dulunya dikenal sebagai Staf Ahli DPRD, kini menjadi Pramu Ruang.
Pergantian istilah ini muncul setelah pemerintah menghapus status tenaga honorer di Pemda pada 16 September 2025. Semua honorer diganti dengan sistem kontrak outsourcing, termasuk pegawai di Sekretariat DPRD Sumut seperti Office Boy dan cleaning service.
Untuk menutupi kebutuhan gaji pasca penghapusan honorer, Sekretariat DPRD Sumut kemudian memasukkan staf DPRD dalam kategori tenaga outsourcing. Kontrak kerja pun diteken dengan PT Daffa Buana Sakti selaku pemenang tender pengadaan tenaga outsourcing di DPRD Sumut.
Namun, dari kontrak kerja sama tersebut terungkap istilah baru yang menimbulkan keganjilan. Staf DPRD Sumut kini disebut sebagai Pramu Ruang.
Baca Juga:
Penyematan nama itu menimbulkan kesan merendahkan peran staf DPRD yang selama ini membantu kinerja para anggota dewan.
"Situasi ini seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Ketua DPRD Sumut mesti segera memanggil Sekwan untuk dimintai penjelasan. Mengapa istilah yang berkonotasi tidak pantas dipakai untuk menyebut staf DPRD? Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan," kata Peneliti Lembaga Studi Transparansi Anggaran dan Kebijakan (El-Strika), Rahmad Alrasyid.
Rahmad menambahkan, Erni sebagai Pimpinan DPRD Sumut harusnya segera meluruskan persoalan ini agar lembaga legislatif yang ia pimpin tidak tercoreng.
Baca Juga:
"Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Ketua DPRD Sumut wajib meluruskan persoalan ini agar marwah lembaga tidak ternodai. Staf DPRD bukan sekadar Pramu Ruang, melainkan bagian penting yang mendukung jalannya tupoksi dewan," kata Rahmad.
Di bagian lain, pemanggilan Sekwan DPRD Sumut sangat perlu untuk mengklarifikasi soal kontrak kerja tenaga outsourching dengan PT Daffa Buana Sakti selaku pemenang tender tenaga outsourching DPRD Sumut.
Sebab, salinan kontrak kerja hanya dipegang oleh PT Daffa Buana Sakti dan tidak dipegang oleh tenaga outsourching yang meneken kontrak.
"Sekalian panggil PT Daffa Buana Sakti untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ini jadi tugas Ketua DPRD Sumut selalu Ibu-nya rakyat Sumatera Utara," tukas Rahmad.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut yang diminta komentarnya, belum merespon pesan singkat yang dilayangkan wartawan.
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
Medan
Kodaeral I Siap Menjawab Tantangan Tugas Masa Depan
Medan
Perkuat Keharmonisan dengan Masyarakat, Korem 022/PT Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Olahraga
Bobby Sihite Ucapan Jaksa Agung Harus Dibuktikan dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Indonesia Ukir Sejarah, Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia
Nasional
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Hukrim
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu &039AWI&039 Batang Kuis?
Hukrim
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Nasional