Kamis, 01 Mei 2025

Sekda 'Bodong' Dibredel, APBK Aceh Besar 2025 Terancam tak Bisa Dicairkan

Soeharto - Senin, 27 Januari 2025 11:18 WIB
Sekda 'Bodong' Dibredel, APBK Aceh Besar 2025 Terancam tak Bisa Dicairkan
Foto : Erlizar Rusli, SH, MH Pengacara Sulaimi, Mantan Sekda Yang Diberhentikan Pj Bupati Muhammad Iswanto

Banda Aceh,asatupro.com-Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar, Sulaimi secara mengejutkan sehingga menjadi petaka bagi daerah.

Pergantian secara sembunyi dan tak komunikatif berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025."Ini betul sebuah petaka akibat ulah pemegang kekuasaan," kata Erlizar Rusli, SH, MH kepada Asatupro.com, baru baru ini.

Erlizar kini menjadi pengacara Sulaimi, mantan Sekda yang diberhentikan Pj Bupati Muhammad Iswanto, karena beda pandangan politik."Benar saya sekarang penasehat hukum Sulaimi," ungkapnya.

Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar. Kemudian ia juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh perihal tersebut.

Baca Juga:
Pihaknya kami menilai banyak kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi. Tentu sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan.

Akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025. "Secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi, sementera ia sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024, ini bagaimana," tanya Erlizar.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA anggaran tahun 2025 disusun seluruh SKPK pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda. Semuanya hanya Sulaimi yang berhak menadatangani DPA tersebut.

Baca Juga:

Berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP ( Pemerintahan Hukum & Politik ).

Secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk mendatangani DPA. Akibat DPA tidak bisa di tandatangani Sulaimi maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P sekitar bulan Agustus 2025 mendatang.

Selaku penasihat hukum, Erlizar menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok.

"Proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power ( penyalah gunaan kekuasaan )," tutup Erlizar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lambannya Relokasi Pedagang PHJ, Kota Pematangsiantar Semakin Semrawut
Disbudparekraf Sumut Ajak Aspek-PIR Bangun Kolaborasi
Pemkab Deli Serdang Batal Angkat Ribuan Tenaga Honorer melalui Seleksi PPPK, Ini Alasan Pj Bupati
komentar
beritaTerbaru