Kamis, 08 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Balai Guru Penggerak Aceh

Soeharto - Kamis, 23 Januari 2025 14:04 WIB
Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Balai Guru Penggerak Aceh
Foto : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh

Banda Aceh,asatupro.com-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh hari ini Rabu (22/1/25) sekitar pukul 09.30 pagi melakukan penggeledahan berikut penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan, pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam siaran persnya mengatakan Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

"Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho," terang Ali.

Sasaran penggeledahan, Rumah kediaman Sdri. TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), Rumah kediaman Sdr. M (PPK pada BGP Aceh), Ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu : Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Baca Juga:

Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat.

Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data
Presiden Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Ditunjuk Jadi Calon Pengganti
Polda Aceh Perkuat Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban: Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
GMPET-SU Desak Evaluasi Total Bapenda Medan Akibat Potensi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah
Hadiri Ngopi Kebangsaan IKAL, Kapolda Aceh Ungkap Strategi Penanganan Bencana
komentar
beritaTerbaru