Hakim PN Medan : "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Medan,asatupro.com-Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan terus menjadi sorotan. Majelis hakim secara tegas meminta agar para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada sidang berikutnya. Senin (19/10/2026).
Pesan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut jelas, sebab proses persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang kembali digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara ini, kehadiran para pihak yang diharapkan mengikuti persidangan belum sepenuhnya terpenuhi.
Absen Dalam Persidangan Bukan Berarti Perkara Berhenti
Baca Juga:
Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan tergugat nomor 29 dihadirkan pada sidang mendatang. Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pihak tergugat kembali tidak hadir, terutama menyangkut kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sikap majelis hakim ini menjadi perhatian serius dalam jalannya perkara. Sebab, kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Ketika persidangan berlanjut, setiap pihak harus memperhatikan panggilan pengadilan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sidang Berikutnya Jadi Momen Penting
Baca Juga:
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Publik kini menanti apakah para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan memenuhi panggilan dan hadir dalam persidangan berikutnya, ataukah majelis hakim kembali harus menghadapi persoalan ketidakhadiran sejumlpersoala.
Perkembangan pada sidang mendatang patut dicermati karena dapat memengaruhi tahapan pemeriksaan perkara. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, bukan sekadar asumsi.
Gugatan Masih Harus Dibuktikan Siapa Bertanggung Jawab Akan Diuji Dalam Persidangan
Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih berada dalam proses pemeriksaan. Seluruh dalil penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana proses persidangan berjalan, bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya, dan bagaimana majelis hakim menindaklanjuti perkara sesuai hukum yang berlaku.
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Kapolri Jenderal Suyudi Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan dan Bekingnya
Nasional
Simalungun,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan dan diskusi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA)
Ekonomi
Tingkatkan Kompetensi Petugas, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Bimtek Supervisi Asesor dan Sosialisasi Pembekalan Petugas Pos Bapas
Daerah
Kunjungan Kerohanian, Posbakumadin Fota dan Gereja Katolik ST. Fransiskus Xaverius Dumai Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Apel Pagi, Kalapas Pasir Pangarayan Sematkan Kenaikan Pangkat dan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
Daerah
HUT Humas Polri ke75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto Tinggi
Daerah
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Daerah
Jakarta,asatupro.com Didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan mengenai pe
Keuangan
Diduga Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa Panglima TNI dan Pangdam I/BB Didesak Turun Tangan!
Hukrim