Senin, 19 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Hakim PN Medan : "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"

Toga Pasaribu - Senin, 19 Oktober 2026 16:49 WIB
Hakim PN Medan : "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Sidang Keempat gugatan PT TSI kepada Bank Mandiri kembali ditunda di PN Medan. (Topas)

Medan,asatupro.com-Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan terus menjadi sorotan. Majelis hakim secara tegas meminta agar para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada sidang berikutnya. Senin (19/10/2026).

Pesan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut jelas, sebab proses persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang kembali digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara ini, kehadiran para pihak yang diharapkan mengikuti persidangan belum sepenuhnya terpenuhi.

Absen Dalam Persidangan Bukan Berarti Perkara Berhenti

Baca Juga:

Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan tergugat nomor 29 dihadirkan pada sidang mendatang. Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pihak tergugat kembali tidak hadir, terutama menyangkut kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap majelis hakim ini menjadi perhatian serius dalam jalannya perkara. Sebab, kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Ketika persidangan berlanjut, setiap pihak harus memperhatikan panggilan pengadilan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sidang Berikutnya Jadi Momen Penting

Baca Juga:

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Publik kini menanti apakah para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan memenuhi panggilan dan hadir dalam persidangan berikutnya, ataukah majelis hakim kembali harus menghadapi persoalan ketidakhadiran sejumlpersoala.

Perkembangan pada sidang mendatang patut dicermati karena dapat memengaruhi tahapan pemeriksaan perkara. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, bukan sekadar asumsi.

Gugatan Masih Harus Dibuktikan Siapa Bertanggung Jawab Akan Diuji Dalam Persidangan

Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih berada dalam proses pemeriksaan. Seluruh dalil penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana proses persidangan berjalan, bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya, dan bagaimana majelis hakim menindaklanjuti perkara sesuai hukum yang berlaku.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggaran UHC Capai Ratusan Miliar, Zulkarnaen Minta Rumah Sakit Tak Tolak Warga Medan
Zulkarnaen SKM Beri Umrah Gratis kepada Tujuh Warga Medan di HUT Prabowo
Bekerja Sebelum Wisuda, Alumni ITSI Medan Rasakan Manfaat Magang mySAP365
Saling Puji, Aspek-PIR Sumut dan ITSI Medan Siap Bersinergi
Diduga Terlibat Jual-Beli Proyek & Fee 10%, GMPET-SU Desak Wali Kota Medan Copot Kadis SDABMBK dan Minta APH Tangkap Oknum FR
ITSI Medan Wisuda 445 Mahasiswa, Rektor: Lulusannya Sudah Direkrut Industri Sawit Sebelum Wisuda
komentar
beritaTerbaru