Senin, 21 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Warung di Pagar Merbau III Dikeluhkan Warga: Diduga Jadi Sarang Togel Dekat Dengan Sekolah Berjarak 50 Meter, Aparat Diminta Bertindak Tegas!

Redaksi - Senin, 21 September 2026 08:08 WIB
Warung di Pagar Merbau III Dikeluhkan Warga: Diduga Jadi Sarang Togel Dekat Dengan Sekolah Berjarak 50 Meter, Aparat Diminta Bertindak Tegas!
Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI.
Aktivitas perjudian Jenis Toto Gelap (Togel).

Deli Serdang, Lubuk Pakam,asatupro.com-Keresahan mendalam dirasakan oleh masyarakat Desa Pagar Merbau III. Sebuah warung di kawasan padat penduduk dan berlokasi hanya 50 meter dari lingkungan sekolah negeri disinyalir alih fungsi menjadi tempat aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel).

Warga setempat mengecam keras aktivitas ilegal ini karena dinilai tidak hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga mencoreng moral serta mengancam masa depan para pelajar yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.

​Titik Krusial Masalah

Lokasi Sangat Rawan: Berada persis di tengah permukiman padat penduduk.

Baca Juga:

Dekat Fasilitas Pendidikan: Hanya berjarak sekitar 50 meter dari sekolah, yang dikhawatirkan berdampak buruk secara psikologis dan sosial terhadap anak-anak pelajar.

Dugaan Pembiaran: Warga mendesak agar penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas kumpul-kumpul terselubung yang berkedok warung kopi tersebut.

Tuntutan Tegas Warga kepada APH dan Pemerintah

Baca Juga:

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa, Kecamatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan razia dan investigasi mendalam secara objektif.

Tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, warga juga meminta agar pihak-pihak berwenang menyelidiki secara tuntas pihak penyedia tempat maupun unsur pemerintah setempat jika terbukti ada pembiaran atau kerja sama di balik praktik ilegal ini.

Ancaman Hukum Berat Menanti:

Jika terbukti memfasilitasi atau menyediakan sarana perjudian, pemilik tempat hingga pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yakni Pasal 426 (sebagai pengganti Pasal 303 KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI hingga Rp2 Miliar.

​Warga Pagar Merbau III menunggu langkah nyata dan gerak cepat dari aparat kepolisian serta instansi terkait untuk membersihkan desa mereka dari penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari praktik perjudian.(Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
Suahasil Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan, Simak Profilnya
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Coba Kelabui Petugas Dengan Simpan Narkoba di Balutan Tisu, Pria Berinisial RPP di Tangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Judi Tembak Ikan Mereka AB Kuasai Deliserdang, Muncul Isu Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Polresta
komentar
beritaTerbaru