Ibu Korban Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Dairi, Tangis Pecah Ceritakan Penahanan Putrinya 30 Hari
Ibu Korban Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Dairi, Tangis Pecah Ceritakan Penahanan Putrinya 30 Hari
Peristiwa
"Uang Pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut," kata Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar lebih, tepatnya sebesar Rp3.374.077.924, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp817.008.240.
Baca Juga:
Adre Ginting, mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.
Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS
Adre menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaannya.
Baca Juga:
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240," jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583,37, telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," katanya.ril**
Ibu Korban Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Dairi, Tangis Pecah Ceritakan Penahanan Putrinya 30 Hari
Peristiwa
Gula Kelapa Desa Besan Naik Kelas, PKM Kemdiktisaintek Hadirkan Diversifikasi Produk dan Digital Marketing
Pendidikan
Fadhlullah pada acara Milad dan Tasyakkur XXVIII Dayah Terpadu Inshafuddin, Sabtu (1/8).
Daerah
Bekasi, asatupro.com Sebanyak 17 mahasiswa dari kampus Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi (CWE) Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jaba
Perkebunan
Tak Ada Penindakan, Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kolam Pancing Kerangan Boys Dapat Restu APH
Hukrim
Klarifikasi Naya Pilates Terkait Dugaan Pelatihan NonProsedural di Medan
Peristiwa
Antrian BBM Berlarutlarut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina
Peristiwa
Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Hutan Lindung Pegagan Hilir, Ratusan Personel Dikerahkan
Daerah
Publik Ragukan Keseriusan Aparat Berantas Tambang "Pengusaha Tidak Tersentuh Hukum Dalam Operasi Gabungan"
Peristiwa
Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Bersama &039FAHMI&039 Tekankan Integritas, Profesionalisme Calon
Medan