
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
MK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
NasionalPadangsidimpuan,asatupro.com- Dengan kekuatan penuh Pama (Perwira Pertama) dan Pamen (Perwira Menengah) anggota Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan (Sumut) berhasil eksekusi satu unit Ruko.
Dalam pantauan awak media Kamis pagi, (09/01/2025), jajaran anggota Polisi mulai dari Pangkat Melati Satu/Kompol (Komisaris Polisi) hingga Pangkat Balok Kuning Emas Tiga/AKP (Ajun Komisaris Polisi) tampak hadir dalam pengamanan eksekusi Ruko milik Alm (Almarhum). H.Baginda P. Ritonga di depan Pos Kota Jl. Jend. Sudirman.
Meski demikian eksekusi yang berhasil tersbut pada Register Perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp, Kuasa hukum dari Alwin Fanany Ritonga malah mendapat perlakuan reperesif dari aparat kepolisian saat menyampaikan keberatannya didepan juru sita Pengadilan Agama (PA), Nelson Dongoran.
"Seolah - olah dalam hal ini pihak Kepolisian di Polres Padangsidimpuan ini berpihak kepada sebelah artinya berpihak kepada pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan bukan sebagai pengaman," Ucap Alwi Akbar Ginting, S.H selaku pengacara kepada media.
Baca Juga:
"Saya ini pengacara Pak.., tidak pantas pengacara ditolak - tolak seperti tadi pak. Kami hanya mengutarakan pendapat dasar kami benar ini pak. Tidak dapat dibenarkan secara hukum dan tidak sah orang yang sudah meninggal dunia di tahun 2012 keluar tanda tangannya di tahun 2017," tambah Alwi menjelaskan.
Alwi Akbar Ginting, S.H juga menyebut tindakan Polisi tersebut merupakan tindakan "Abuse Of Power" (penggunaan kekuasaan secara tidak tepat, tidak adil atau tidak etis oleh individu atau lembaga yang memiliki otoritas).
Sementara itu, saat ditanya awak media kepada Waka Polres Padangsidimuan, Kompol. Rahman Takdir Harahap, yang hadir dilokasi Eksekusi Ruko (Rumah Toko) Ia tidak dapat menjelaskan kepublik peran polres saat eksekusi tersebut berlangsung.
Baca Juga:
Tidak hanya pihak kepolisian saja yang tidak dapat menjelaskan ke Publik dalam hal eksekusi tersebut tapi juga disusul dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, A. Latif Rusydi Harahap, S.H.I, M.Asaat ditanya bagaimana bisa Hakim memutus perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp dalam kedudukan Hukum seorang yang telah meninggal dunia tahun 2012 yang bernama Hasril Ritonga bisa menandatangani di tahun 2017.
MK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
NasionalMK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada
NasionalDana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiFROMPER Sekolah Gratis di Sumut Harus Modern dan Berkualitas, Bukan Sekadar Bebas SPP
MedanICRAF dinilai Bupati Labura telah berkontribusi banyak terhadap perkembangan petani kelapa sawit.
BeritaAjang Kreativitas Siswa/i SD Negeri 4 Abiansemal Dengan Tema "Fouras Creative Movement" Sukses Digelar
DaerahKomisi XII Temukan Perusahaan Rusak Lingkungan di Medan, Minta KLHK
MedanKetua PSI Sumut dan Wakil Ketua MUI Medan Sambut Kepulangan Jamah Haji Kloter X
MedanHIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
MedanAntonius Tumanggor Minta Pemko Medan Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konventional Atau Digital
Medan