Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum
Hukrim
Medan,asatupro.com-Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek pembuatan narkotika jenis vape, lebih dikenal dengan sebutan POD Getar. pelaku ditangkap, mencampurkan POD Getar dengan kandungan narkoba, dengan vape non narkoba yang banyak dijual dipasaran.
Dalam operasi, petugas mengamankan satu orang menyita sejumlah barang bukti diduga terkait aktivitas peredaran pengemasan ulang pot getar.
Pengungkapan kasus,Sabtu (6/6/2026) pukul 02.00 WIB di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Operasi dilakukan Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan itu, berawal informasi diberikan masyarakat kepada Polisi, terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Baca Juga:
"Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi penangkapan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku R (26) warga Kec.Binjai Timur, Kota Binjai kami tangkap di rumah kost yang ditempatinya," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Kamis (18/6/2026) pagi.
Rafli menambahkan, R bukan sekedar pelaku narkoba biasa. Sebab, R memproduksi sendiri narkoba yang ia jual, cara mencampurkan POD Getar dengan kandungan narkoba didapat dari bandar, ke Vape yang biasa dijual di pasaran.
Usai mencampur POD Getar dengan kandungan narkoba dengan vape biasa, pelaku mengemas kembali seluruh POD Getar, lalu menjualnya kepada para pembeli.
Baca Juga:
"Dari satu POD Getar dibeli pelaku dari bandar, ia mengemasnya kembali menjadi 3 POD Getar. Ini tujuannya untuk mendapat keuntungan berlipat ganda, tanpa memperdulikan faktor apapun bagi pemakai, ini melanggar Undang - Undang tentang Narkotika. Kami juga temukan beberapa alat untuk memproduksi ulang POD Getar, termasuk alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan beberapa peralatan lain," tambah Rafli.
Selain menyita peralatan untuk membuat POD Getar, dalam kasus ini petugas juga menyita 17 POD Getar dari berbagai merk, 38 catridge kosong, 6 device vape, 3 botol liquid, mesin impulse sealer, dan sejumlah telepon genggam.
Petugas, kini juga tengah berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut, guna pengecekan seluruh barang bukti, sembari terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar.
"Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar bandar yang memasok POD Getar kepada pelaku dan sudah kami kantongi identitasnya. Untuk POD Getar yang dijual pelaku, hasil tes awal positif narkoba. Kami pastikan bagaimanapun pelaku narkoba bertransformasi, kami akan ungkap," pungkas Rafli.
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum
Hukrim
Empat Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap Reskrim Polsek Berastagi
Hukrim
HM Nezar Djoeli MUBES XII Aceh Sepakat Jadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumatera Utara
Medan
Bertemu Kanwil Ditjenpas, Ombudsman Pertanyakan Pengamanan Lapas/Rutan
Medan
Lhoksukon, asatupro.com Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu perkebunan kelapa sawit milik badan usaha milik negara (BUMN) d
Perkebunan
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Medan
R Warga Binjai Pembuat Vape Berisi Narkoba ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan
Hukrim
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades &039JG&039 Dalam Aktivitas Bandar Judi Togel dan Tembak Ikan Tuai Sorotan Warga, APH Diminta Bertindak Tegas!
Hukrim
Ombudsman RI Dalami Penyebab Blackout Sumatera, Kunjungi PLN UID Sumut
Medan
IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR Diresmikan 10 Maret 2026, AlunAlun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Me
Peristiwa