Senin, 25 Mei 2026

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Redaksi - Senin, 25 Mei 2026 16:20 WIB
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Mobil Grand Max, Mitsubishi Kuda, Mobil Fuso Warna Kuning Hingga Toyota Avanza Yang Diduga Menggunakan Pelat Nomor Berganti-Ganti.

Medan,asatupro.com-Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi terpantau berlangsung secara terang-terangan di SPBU 14.202.113 yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik "mencuring" dan kerja sama antara oknum internal SPBU dengan mafia BBM subsidi.

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi terlihat keluar-masuk SPBU secara berulang kali untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite.

Aktivitas tersebut berlangsung dengan pola yang dinilai tidak wajar dan diduga dilakukan secara terorganisir. Beberapa kendaraan yang terpantau antara lain Mobil Grand Max, Mitsubishi Kuda, Mobil Fuso Warna Kuning hingga Toyota Avanza yang diduga menggunakan pelat nomor berganti-ganti.

Baca Juga:

Kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM subsidi dalam durasi lama dan berulang, memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan maupun penyaluran ilegal BBM subsidi, pada Senin, (25/05/2026).

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas para pengepul BBM subsidi di SPBU tersebut sudah berlangsung lama dan bukan lagi menjadi rahasia umum. Warga menduga adanya pembiaran bahkan kerja sama dari oknum tertentu di SPBU.

Salah seorang warga berinisial DR (45) mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu seolah bebas beroperasi tanpa tindakan tegas aparat penegak hukum.

Baca Juga:

"Para mafia BBM datang dan beraksi bebas di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia. Akibatnya, kuota BBM subsidi untuk masyarakat jadi berkurang karena disalahgunakan," ujarnya.

Ia juga mengaku kerap melihat pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite ke kendaraan tertentu dengan waktu pengisian yang tidak normal.

"Ada keanehan pada pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM subsidi. Kami curiga nomor polisi yang dipakai bukan pelat asli," ungkapnya.

Saat tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lokasi, ditemukan sebuah mobil Toyota Avanza yang mondar-mandir melakukan pengisian pertalite bersubsidi. Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi sopir kendaraan tersebut, yang bersangkutan tampak gugup dan memilih pergi meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.

"Punya siapa ini, Pak?" tanya wartawan. "Bapak dari mana?" jawab sopir.

"Saya dari media, mohon informasinya, Pak," ujar wartawan. Namun sopir tersebut langsung meninggalkan lokasi tanpa berani keluar dari kendaraan.

Peristiwa itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Tim media juga menduga adanya keterlibatan oknum pengawas maupun koordinator lapangan dalam melancarkan aktivitas tersebut.

Sementara itu, pihak pengawas SPBU berinisial HZ dan koordinator lapangan berinisial WN yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan penjelasan maupun keterangan resmi. Sampai berita ini diterbitkan, keduanya masih bungkam.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, Pertamina, dan BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58.

Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional. (Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, Eko Afrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
komentar
beritaTerbaru