Minggu, 10 Mei 2026

Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Curanmor

Khairuddin Tanjung - Kamis, 07 Mei 2026 20:20 WIB
Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Curanmor
Polsek Bandar Haluan Tangkap Dua Pelaku Curanmor. (Humas Poldasu).

Simalungun,asatupro.com-Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Poldasu. Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor diringkus setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari sebulan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi serta melayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis, 07 Mei 2026, pukul 18.18 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Polsek Bandar Huluan yang tidak kenal lelah dalam memburu para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., secara langsung menjelaskan kronologis penangkapan dua pelaku pencurian tersebut, yakni Doli Pati Alvari Simangunsong, 20 tahun, warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan Agus Hermansyah, 39 tahun, warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar IPTU Patar Banjarnahor.

Baca Juga:

Peristiwa pencurian ini berawal pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, istri pelapor bernama Sumarni, 50 tahun, bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah raib.

Sumarni segera membangunkan suaminya, Syahrial Simangunsong, 52 tahun, yang kemudian memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pengunci pintu sudah dalam kondisi terbuka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., bersama tim opsnal langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga:

Hasilnya, Senin, 4 Mei 2026, pukul 18.30 WIB, pelaku pertama, Doli Pati Alvari Simangunsong, berhasil ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Berselang kurang dari satu jam kemudian, pada pukul 19.20 WIB, pelaku kedua, Agus Hermansyah, turut diamankan di kediamannya di Jalan Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap
Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei
Spesialis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Pura-pura Berburu, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Diamankan
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! Kwartal-I 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka
Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta
komentar
beritaTerbaru