Sabtu, 24 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 03 April 2026 20:20 WIB
Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (2/4/2026).

Jakarta,asatupro.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai gaduh kasus dugaan mark up anggaran proyek serial video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Pernyataan maaf itu disampaikan Harli saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR membahas kasus tersebut, Kamis (2/4/2026). Meski tidak diundang, Harli mengaku memiliki tanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagai pemimpin wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karena itu kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif," katanya.

Dia mengatakan pernyataan maaf itu tulus kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumut. Sejak awal, Harli mengaku telah proaktif terhadap berbagai penyimpangan di internal Kejati Sumut yang saat ini masih diproses.

Baca Juga:

Pernyataan maaf juga disampaikan Kajari Karo Danke Rajagukguk. Dia pun menyampaikan terima kasih atas masukan Komisi III dalam kasus itu.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujarnya.

Harli menambahkan evaluasi Komisi III DPR akan menjadi masukan dan akan dilaporkan ke pimpinan kejaksaan.

Baca Juga:

"Nah oleh karena itu, sebenarnya dalam kasus ini kami juga melakukan dialog secara intensif sebagai hubungan kemitraan, antara Kejati Sumut dengan Komisi III," ujar Harli.

Amsal telah divonis bebas dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4/2026), Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider pemrosesan umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
KAPOLRI: Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru