Sabtu, 11 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

7 Pelaku Spesialis Bobol Rumah di tangkap Polsek Bangun

Khairuddin Tanjung - Jumat, 03 April 2026 18:18 WIB
7 Pelaku Spesialis Bobol Rumah di tangkap Polsek Bangun
Polsek Bangun Paparkan Kasus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Wilayah Hukum Polres Simalungun. (Humas Poldasu)..

Simalungun,asatupro.com-Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Poldasu menangkap pelaku pembobol rumah anggota Polwan setelah dikembangkan pelaku merupakan spesialis pelaku pembobol rumah warga baik diwilayah hukum Polsek Bangun maupun kawasan Polsek lainnya.

Awalnya kasus ini diselidiki kasus pembobolan rumah anggota Polwan saat diadakan penyelidikan dan mengungkap kasus pencurian rumah warga lainnya.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada wartawan menguraikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RM, seorang wanita berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Peristiwa pencurian terjadiKamis (5/3/2026) pukul 03.30 Wib.

"Korban saat kejadian sedang berada di Kota Medan. Ia dihubungi saksi bernama Budi Andika memberitahukan telah terjadi pencurian di rumah korban di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga:

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, korban segera berangkat menuju rumahnya. "Sesampainya di lokasi, korban melihat rumahnya dalam keadaan telah diobrak-abrik. Sejumlah barang miliknya raib," ujarnya.

AKP Hengky merinci barang-barang yang hilang dari rumah korban, antara lain satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, satu unit kipas angin AC merk Sharp, satu unit parabola, satu set springbed Comforta, satu unit rice cooker merk Miyako, satu unit kulkas satu pintu merk Sharp, dan satu unit speaker aktif merk Advan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun untuk diusut tuntas," ungkap Kapolsek.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tersebut, AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., serta tim Opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara serentak Rabu (1/4/2026). "Pelaku berinisial HS (25 tahun) ditangkap pukul 12.00 WIB di rumahnya, Pelaku berinisial EPS G (25 tahun) ditangkap pukul 13.00 WIB di rumahnya, pelaku ARS (28 tahun) ditangkap pukul 15.00 WIB di kediamannya, dan pelaku BRAK (22 tahun) diamankan pukul 16.00 WIB juga di rumah masing-masing. Keempat pelaku ini kami amankan dari lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan," ungkap AKP Hengky.

Kapolsek mengungkapkan dari penyelidikan kasus ini ternyata melibatkan jaringan lebih luas. "Tiga pelaku lainnya, R B A P (27 tahun), R N S (27 tahun), K K N S (24 tahun), ternyata sudah lebih dulu kami amankan dan ditahan dalam perkara pencurian lain," ujarnya.

AKP Hengky menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota Polwan berinisial W A S. "Mereka adalah pelaku yang sama, dengan modus operandi yang serupa," tegasnya.

Saat ini, masih terdapat satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A (30 tahun), warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. "Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A," imbuh Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Kami amankan satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor dengan nomor polisi BK 6910 GY yang digunakan sebagai alat transportasi para pelaku, serta sejumlah barang milik korban seperti televisi LG 32 inci, satu set springbed, kipas angin AC Sharp, dan rice cooker," rinci AKP Hengky B. Siahaan.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Saat ini para tersangka telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkas Kapolsek Bangun.

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua Umum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Terduga Penghina Suku Batak, Serukan Hentikan Ujaran Kebencian
Dipasang Portal dan Diduga di Jaga Preman, Gudang Penimbunan BBM di Jalan Damar Wulan Sampali, Milik Napit dan Dugong Kebal Hukum
Mafia Migas Inisial Nzar Gunakan Colt Diesel Box Yang di Modif Untuk Angkut Solar Subsidi!
DPW Fast Respon Nusantara Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Polda Sumut Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Kapolda Irjen Whisnu: Bukti Kerja Keras Seluruh Personel
Dana Desa Pokan Baru Simalungun Rp1,35 Miliar Dipertanyakan, Oknum Kades Laporkan Wartawan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru