Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Hukrim
Sibolga, Asatupro.com – Kuasa hukum terdakwa Maya Sari Harahap membantah keras penerapan Pasal 170 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara nomor 11/Pid.B/2026/PN Sibolga. Penasihat hukum menilai konstruksi peristiwa yang dituangkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kuasa hukum Maya Sari Harahap, Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH, C.MED, CTA, bahkan menyebut kronologi yang disusun dalam dakwaan tersebut diduga tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, pada saat insiden terjadi, Maya Sari Harahap sama sekali tidak berada di lokasi perkelahian. Saat itu Maya sedang berjualan sayur di lapaknya yang berada di bagian atas pasar dengan jarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Faktanya, klien kami sedang berjualan di lapaknya. Posisi lapak itu berada di atas dan berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi di mana suaminya, Jonni Erdinal, sedang dipukuli di dalam parit," ujar Salman kepada awak media, Senin (9/3/2026) melalui sambungan seluler.
Baca Juga:
Situasi berubah ketika terdengar teriakan dari arah bawah yang menyebut bahwa suami Maya sedang dipukuli. Bahkan dalam teriakan tersebut disebutkan agar sang istri segera datang menolong, karena dikhawatirkan suaminya bisa meregang nyawa jika tidak segera diselamatkan.
Mendengar teriakan tersebut, Maya Sari Harahap yang merupakan istri dari Jonni Erdinal spontan berlari menuju lokasi kejadian.
"Sebagai seorang istri tentu nalurinya adalah menyelamatkan suaminya. Klien kami turun dari lapak jualannya setelah mendengar teriakan bahwa suaminya sedang dipukuli di dalam parit," jelasnya.
Baca Juga:
Setibanya di lokasi, Maya disebut langsung berusaha menyelamatkan dan memisahkan suaminya yang sedang bergulat dengan Isqi Naldy Simatupang di dalam parit.
Menurut penasihat hukum, tindakan Maya semata-mata merupakan upaya spontan seorang istri untuk melerai dan menyelamatkan suaminya, bukan untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Tidak ada niat jahat, tidak ada kesepakatan bersama, dan tidak ada kehendak bersama untuk melakukan kekerasan. Klien kami justru datang untuk memisahkan perkelahian," tegas Salman.
"Apakah membela suami yang terancam kematian itu salah secara hukum? Jadi kalau besok ada kejadian yang sama, apakah harus ditinggal saja atau harus cari-cari polisi dulu? Keburu mati itu suami orang," Sambung Salman.
Ia juga menilai penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam perkara ini tidak tepat, karena pasal tersebut mensyaratkan adanya kesatuan kehendak (nauwe samenwerking) dan kesengajaan bersama untuk melakukan kekerasan secara terang-terangan.
Sementara dalam fakta peristiwa yang terjadi, kata dia, keributan bermula dari insiden individual antara Jonni Erdinal dan Isqi Naldy Simatupang yang kemudian berkembang secara spontan tanpa adanya kesepakatan atau perencanaan bersama.
"Pasal 170 KUHP bukan sekadar banyak orang berada di lokasi kejadian. Harus ada kesepakatan sejak awal untuk melakukan kekerasan. Dalam perkara ini tidak pernah dijelaskan kapan kehendak bersama itu terbentuk," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menilai unsur "tenaga bersama" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tidak terpenuhi secara utuh dalam dakwaan.
Sementara itu, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media juga telah mencoba mengkonfirmasi dengan menyambangi pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa (10/3/2026) baik kepada Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kasi Intel terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut. Namun konfirmasi tersebut belum memperoleh penjelasan karena para pejabat terkait sedang berada di luar kantor. (MN)
Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Hukrim
Menguji Keberanian DPR Bola Panas Syarat Pendidikan Wapres Gibran PascaPutusan MK
Nasional
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
"Dag Dig Dug" Suksesi Panglima TNI Pergeseran Posisi Strategis dan Konsolidasi Perwira Tinggi
Nasional
Polemik Arena Diduga sabung ayam di Galang Memanas, Publik Tantang Ketegasan Satreskrim Polresta Deli Serdang
Peristiwa
Perkuat Pembinaan Kerohaniaan, Lapas Bangkinang Tanamkan Nilai Keimanan dan Kebaikan
Daerah
Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Pria di Bonai Darussalam, Sita 4,43 Gram Sabu
Hukrim
KPK Bersurat ke Panglima TNI Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Prajurit Aktif
Nasional
Polsek Jajaran seRohul Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Daerah
Medan, asatupro.com Sebanyak 445 mahasiswa Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan telah diwisuda dan sah menjadi sarjana, termasu
Perkebunan