Selasa, 17 Maret 2026
Menyambut Puasa

KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan

Jalaluddin Lase - Rabu, 04 Maret 2026 14:32 WIB
KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan
KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo.(ist).
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU. Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo, Inc tidak menghadiri sidang tersebut.

Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.

Sebagai informasi, DOCOMO adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Ia merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Baca Juga:

Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023.

Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU.

Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah memberitahukan perkara ini dan proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang melalui KBRI di Tokyo.

Baca Juga:

Pemeriksaan atas DOCOMO minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah terhitung sejak 24 Februari 2026.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Ikut Sidak Serentak di 4 Pasar Tradisional Medan
KPPU Sidak Pasar Serentak di Tujuh Wilayah, Awasi Harga dan Distribusi Pangan Jelang Lebaran
KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan
KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
KPPU Tekankan Pentingnya Persaingan Sehat Bagi Kekuatan Ekonomi
KPPU Dukung Penguatan Koperasi Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa
komentar
beritaTerbaru