Sabtu, 06 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

Khairuddin Tanjung - Jumat, 13 Februari 2026 18:21 WIB
Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan
Personil Polsek Medan Labuhan Memaparkan Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan.(Humas Poldasu)
Medan,asatupro.com-Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penganiayaan bermula dari sengketa lahan terjadi 19 November 2025 di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya abang kandungnya sendiri berinisial SP.

Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun setelah penangkapan tersebut, muncul konten viral di media sosial dengan narasi dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.

Dalam klarifikasi digelar Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.

Baca Juga:

Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian. "Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dibersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban," jelasnya.

Pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban sempat melakukan perlawanan hingga kembali terjadi pemukulan ditangkis dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.

Baca Juga:

Konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan, dengan tiga perkara diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus di pengadilan.

Ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.

"Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari penyidik, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tegasnya.

Penanganan perkara ini juga telah disupervisi oleh Dirkrimum Polda Sumut guna memastikan proses berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Di tempat terpisah, Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta menerangkan bahwa laporan terkait dugaan perusakan pagar yang diajukan SP terhadap II pada Desember 2025 juga diproses sesuai prosedur di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Antisipasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Diamankan
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Brimob Patroli Dikawasan Rawan Curas Dan Curat Diamankan Sajam Serta Miras
komentar
beritaTerbaru