Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan
Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan
Medan
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun setelah penangkapan tersebut, muncul konten viral di media sosial dengan narasi dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.
Dalam klarifikasi digelar Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian. "Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dibersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban," jelasnya.
Pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban sempat melakukan perlawanan hingga kembali terjadi pemukulan ditangkis dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.
Baca Juga:
Konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan, dengan tiga perkara diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus di pengadilan.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.
"Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari penyidik, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tegasnya.
Penanganan perkara ini juga telah disupervisi oleh Dirkrimum Polda Sumut guna memastikan proses berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Di tempat terpisah, Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta menerangkan bahwa laporan terkait dugaan perusakan pagar yang diajukan SP terhadap II pada Desember 2025 juga diproses sesuai prosedur di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.**
Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan
Medan
Medan, asatupro.com Ketimpangan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumat
Perkebunan
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat sebanyak 21 laporan masuk sepanjang tahun 2026, yang te
Ekonomi
Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu
Hukrim
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo bakal memaafkan dengan maksimal fasilitas pelayanan ekspor yang dikembangkan Kementerian Perdagangan
Perkebunan
Semarak HUT ke81 TNI, Ratusan Peserta Ikuti Open Turnamen Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI di Siantar
Olahraga
Pangdam I/BB Buka Turnamen Golf HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi Lintas Instansi di Sumatera Utara
Nasional
Delipark 5K Fun Run, Ajak Masyarakat Meriahkan Minggu Pagi di Medan
Lifestyle
Perkuat Soliditas, PD MIO Indonesia Karo Gelar Pertemuan Pengenalan Anggota di Sekretariat
Daerah
Banjir Bandang di Simanindo, Polsek Evakuasi 14 Warga Termasuk Seorang WNA
Peristiwa