Sabtu, 09 Mei 2026

Polres Tanah Karo Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Khairuddin Tanjung - Sabtu, 07 Februari 2026 11:41 WIB
Polres Tanah Karo Rekontruksi Kasus Pembunuhan
Polresta Tanah Karo Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Payung. (Humas Poldasu).
Tanah Karo,asatupro.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/2/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini memperagakan 17 adegan, diperankan tersangka berinisial S (33). Selain itu, rekonstruksi melibatkan empat orang saksi serta satu orang pemeran pengganti korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta yang diperoleh penyidik, sehingga perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang," ujar AKP Eriks R, Kamis(5/2), di Mapolres.

Baca Juga:

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Henry Damanik, S.H., serta disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili Jaksa Randa M. Tarigan, S.H dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan secara langsung peristiwa penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik juga melakukan pendalaman pada sejumlah adegan krusial yang berkaitan dengan penggunaan senjata angin jenis gejluk sebagai alat yang digunakan tersangka.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektifdan transparan.

Baca Juga:

"Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Eriks R.

Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanah Karo Amankan Dua Mesin Tembak Ikan di Tiga Binanga, Diduga Milik Oknum TNI
Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian Terhadap Wartawan Mulai Terbuka!
Diserempet Angkot di Jalan Medan, Peltu M. Choirul Anam Meninggal di Tempat
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Pencurian Dua Tersangka Diamankan
Polrestabes Medan Gulung 290 Pelaku Kejahatan, 19 Diterjang Timah Panas
Ironi Hukum di Medan! Wartawan Jadi Korban, Malah DIkriminalisasi - Sidang Praperadilan Persadaan Putra Sembiring Memanas
komentar
beritaTerbaru