Kamis, 19 Februari 2026

Tak Terbukti Didakwa Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Candra Irawan Bebas Dari Segala Tuntutan

Toga Pasaribu - Kamis, 05 Februari 2026 07:30 WIB
Tak Terbukti Didakwa Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Candra Irawan Bebas Dari Segala Tuntutan
Lasma Sinambela dan rekan bersama Candra Irawan. (Topas)
Medan,asatupro.com-Candra Irawan sebelumnya didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Labuhan Deli Michael Napitupulu SH saat bersidang di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli
di Jalan Asam Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan dakwaan primer pasal pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2029, akhirnya bebas dari segala dakwaan JPU.

PH (Penasehat Hukum) terdakwa, Lasma Sinambela dan rekan dalam nota pembelaan yang membantah semua dakwaan JPU dan unsur - unsur pasal 114 ayat 1 UU Narkotika tidak terpenuhi karena saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat dengan narkotika.

"Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat dengan narkotika dan saksi Muhammad Asrul selaku saksi terdakwa juga menerangkan dengan sebenar-benarnya sudah membuat surat pernyataan bahwa Candra Irawan tidak pernah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa Muhammad Aarul," ucap Lasma Sinambela SH yang merupakan alumni FH HKBP Nommensen tersebut kepada wartawan. Rabu (04/02/2026).

Sebelumnya Candra Irawan, ucap Lasma Sinambela lebih lanjut, ditangkap Polrestabes Medan dan putusan tersebut yang menyatakan klien saya dibebaskan berdasarkan putusan Hakim pada pada 29 Januari 2026 lalu serta klien saya berencana akan kembali melakukan gugatan, pungkasnya. **

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kayak Jualan Kacang Goreng, Peredaran Narkoboy SS Kian Brutal di Wilayah Mardinding dan Laubaleng, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Bisnis Narkoba "Godol" Kuasai Perbatasan Karo - Aceh, Kurnia Tarigan Salah Satu Pemasok di Lau Kesumpet Mardinding
Kartel Narkoba Bolon dan Tanta Ginting Masih Menggurita di Karo, Polisi ‘Gigit Jari’
GARNIZUN Kecam Keras Kasus Narkoba Oknum Kasat Narkoba Bima, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Dari Polri
Diduga Barak Narkoba Beroperasi Terang-Terangan di Lau Baleng dan Mardinding, Polisi Belum Bertindak
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Pohon Disita dan Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru