Jumat, 16 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Tak Terbukti Didakwa Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Candra Irawan Bebas Dari Segala Tuntutan

Toga Pasaribu - Kamis, 05 Februari 2026 07:30 WIB
Tak Terbukti Didakwa Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Candra Irawan Bebas Dari Segala Tuntutan
Lasma Sinambela dan rekan bersama Candra Irawan. (Topas)
Medan,asatupro.com-Candra Irawan sebelumnya didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Labuhan Deli Michael Napitupulu SH saat bersidang di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli
di Jalan Asam Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan dakwaan primer pasal pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2029, akhirnya bebas dari segala dakwaan JPU.

PH (Penasehat Hukum) terdakwa, Lasma Sinambela dan rekan dalam nota pembelaan yang membantah semua dakwaan JPU dan unsur - unsur pasal 114 ayat 1 UU Narkotika tidak terpenuhi karena saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat dengan narkotika.

"Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat dengan narkotika dan saksi Muhammad Asrul selaku saksi terdakwa juga menerangkan dengan sebenar-benarnya sudah membuat surat pernyataan bahwa Candra Irawan tidak pernah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa Muhammad Aarul," ucap Lasma Sinambela SH yang merupakan alumni FH HKBP Nommensen tersebut kepada wartawan. Rabu (04/02/2026).

Sebelumnya Candra Irawan, ucap Lasma Sinambela lebih lanjut, ditangkap Polrestabes Medan dan putusan tersebut yang menyatakan klien saya dibebaskan berdasarkan putusan Hakim pada pada 29 Januari 2026 lalu serta klien saya berencana akan kembali melakukan gugatan, pungkasnya. **

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba dan Barang Terlarang, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Tes Urine Mendadak Libatkan Koramil 02 Rambah
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang: Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Bandar dan Sita Puluhan Gram Sabu
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut: Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
Edukasi Hukum Bagi Pelajar, KALAPAS BANGKINANG Ajak Generasi Muda Lindungi Masa Depan
Maling Sawit dan Peredaran Narkoba Disikat, PTPN IV Regional 2 Apresiasi Polri
Ini Strategi PTPN IV Regional 2 Atasi Maling TBS dan Peredaran Narkoba
komentar
beritaTerbaru