Satreskrim Polrestabes Bireuen Diduga Rekayasa Kasus, Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Tak Sesuai Prosedur
Satreskrim Polrestabes Bireuen Diduga Rekayasa Kasus, Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Tak Sesuai Prosedur
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang juga bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek dimaksud.
Penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan pekerjaan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp13 miliar.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif penyidik, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026.",Kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH dalam keterangan persnya, Senin (02/02/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, tersangka ET akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Lanjut Rizaldy, Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
"Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Satreskrim Polrestabes Bireuen Diduga Rekayasa Kasus, Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Tak Sesuai Prosedur
Peristiwa
Medan, asatupro.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan hilirisasi komoditas dan peningkatan i
Ekonomi
Medan,asatupro.comKPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indone
Ekonomi
Jakarta, asatupro.com Pendekatan hukum adalah cara formal untuk mengatasi aksi ninja sawit atau aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di
Perkebunan
TRAGIS! KEBAKARAN DI BELAKANG PENGINAPAN CENDRAWASIH SIDIKALANG, BALITA 4,5 TAHUN MENINGGAL DUNIA
Peristiwa
Medan, asatupro.com Ketimpangan pembangunan antara wilayah pantai timur dan wilayah pantai barat tetap menjadi persoalan bagi pemerintah p
Ekonomi
Kisaran, asatupro.com Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Air Batu PTPN IV Regional 2 di Kecamatan Air Batu
Perkebunan
Medan, asatupro.com Tingkat kepercayaan masyarakat dan kalangan orangtua terhadap Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan, baik ya
Perkebunan
Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha
Peristiwa
Medan, asatupro.com Indonesia memiliki belasan juta hektar (Ha) perkebunan kelapa sawit dan harus dikelola secara baik dan berkelanjutan a
Perkebunan