Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
Belawan,asatupro.comSatuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belazvwan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pered
Hukrim
Medan,asatupro.com-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang juga bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek dimaksud.
Penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan pekerjaan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp13 miliar.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif penyidik, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026.",Kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH dalam keterangan persnya, Senin (02/02/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, tersangka ET akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Lanjut Rizaldy, Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
"Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Belawan,asatupro.comSatuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belazvwan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pered
Hukrim
Hardiknas 2026, Bupati Dairi Tegaskan Pendidikan adalah Tanggung Jawab Bersama
Nasional
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, potret buruh pers kembali menjadi sorotan. Jurnalis, yang
Daerah
Medan,asatupro.comSelama dua hari sejak , Selasa hingga Rabu (2829 April 2026) Kehadiran cepat Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda
Hukrim
Medan,asatupro.comDalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menggelar Apel Sore Ke
Hukrim
Tebing Tinggi,asatupro.comAksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Subdit III
Hukrim
Medan,asatupro.comKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar ibadah kebaktian dan doa bersama dalam rangka menyambut Hari Bur
Hukrim
Langkat,asatupro.comKomitmen Polres Langkat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif kembali dibuktikan melalui keberhasilan
Hukrim
Pengamat NasDem Lirik Bobby Nst Berkancah di Politik Nasional
Politik
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! KwartalI 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka
Hukrim