Palas,assatupro.com-Tim gabungan Unit Investigasi Narkotika Polres Padang Lawas bersama dengan Polres Sosa berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba di tempat kejadian perkara (Kriminal) di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sabtu (24/1).
Pelaku berinisial AMH, (37), warga Sosa Jae, Desa Menanti Palas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 tas selempang berisi 1 timbangan, 2 klip plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 7,02 gram, uang tunai Rp.200.000, 2 bungkus klip plastik kosong, 4 pil ekstasi, dan 1 telepon seluler merek Oppo.
Kepala Polres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK, saat dikonfirmasi melalui Ps Kasubsi Penmasas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Senin, (26/01/2026). Disampaikan, awalnya pada hari Jumat (24/01/2026) sekitar pukul 18.00, Tim Investigasi Narkotika Kepolisian Palas mengamankan tersangka AMH di Desa Aliaga, tepatnya di perkebunan kelapa sawit tepi sungai.
Kemudian petugas menemukan narkotika jenis metamfetamin dan timbangan elektrik serta alat hisap metamfetamin dan sabu di tempat kejadian perkara penangkapan tersangka AMH. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumahnya didampingi oleh petugas keamanan.
"Setelah itu, dilakukan interogasi terhadap tersangka AMH yang memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang dengan inisial RI yang berada di daerah tangun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, masih dalam penyelidikan," katanya.
Baca Juga:
Dalam penangkapan AMH di tempat kejadian perkara, seorang pria dengan inisial AWS, (25), warga Sosa Jae, Desa Aliaga Palas, juga diamankan.
"Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Departemen Investigasi Narkotika Kepolisian Palas untuk penelitian dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.**
Tags
beritaTerkait
komentar