Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Daerah
Medan,asatupro.com-Kasus korupsi penjualan lahan milik negara kembali menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Imam Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP), Senin (20/10/2025).
Ia menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 kepada PT Ciputra melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Direktur PT NDP, IS, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 seluas 8077 hektare melalui KSO dengan PT Ciputra," ujar Kajati Sumut Harli Siregar melalui Aspidsus Mochammad Jefrey didampingi Kasipenkum Muhammad Husairi.
Penetapan Imam Subekti melengkapi daftar tersangka sebelumnya sudah menjerat Askani, mantan Kepala BPN Sumut dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang.
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan, selama periode 2022–2023, Imam Subekti diduga aktif mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2.
Permohonan itu diajukan kepada Abdul Rahim Lubis dan difasilitasi Askani dalam rangka "mengubah" status lahan dari HGU menjadi HGB untuk kepentingan PT NDP.
"Perubahan status itu disetujui meski tidak memenuhi syarat administrasi sebagai mana ketentuan negara," ungkap Suhairi.
Baca Juga:
Akibat manipulasi itu, HGB atas nama PT NDP diterbitkan secara ilegal, membuka jalan bagi penjualan aset PTPN ke PT Ciputra.
Penyidik menyebut, ada dua alat bukti sah yang cukup untuk menahan tersangka. Imam Subekti kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih akan berlanjut. "Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan," tegas Suhairi.
Kasus ini menjadi potret baru modus perampasan aset negara melalui jalur legal formal, dengan memanfaatkan celah administrasi dan kerja sama korporasi.
Publik kini menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan kasus besar ini hingga ke akar jaringan bermain di balik proyek lahan PTPN. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Daerah
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, EkoAfrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Politik
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan