MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Kasus korupsi penjualan lahan milik negara kembali menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Imam Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP), Senin (20/10/2025).
Ia menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 kepada PT Ciputra melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Direktur PT NDP, IS, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 seluas 8077 hektare melalui KSO dengan PT Ciputra," ujar Kajati Sumut Harli Siregar melalui Aspidsus Mochammad Jefrey didampingi Kasipenkum Muhammad Husairi.
Penetapan Imam Subekti melengkapi daftar tersangka sebelumnya sudah menjerat Askani, mantan Kepala BPN Sumut dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang.
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan, selama periode 2022–2023, Imam Subekti diduga aktif mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2.
Permohonan itu diajukan kepada Abdul Rahim Lubis dan difasilitasi Askani dalam rangka "mengubah" status lahan dari HGU menjadi HGB untuk kepentingan PT NDP.
"Perubahan status itu disetujui meski tidak memenuhi syarat administrasi sebagai mana ketentuan negara," ungkap Suhairi.
Baca Juga:
Akibat manipulasi itu, HGB atas nama PT NDP diterbitkan secara ilegal, membuka jalan bagi penjualan aset PTPN ke PT Ciputra.
Penyidik menyebut, ada dua alat bukti sah yang cukup untuk menahan tersangka. Imam Subekti kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih akan berlanjut. "Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan," tegas Suhairi.
Kasus ini menjadi potret baru modus perampasan aset negara melalui jalur legal formal, dengan memanfaatkan celah administrasi dan kerja sama korporasi.
Publik kini menunggu keberanian Kejati Sumut menuntaskan kasus besar ini hingga ke akar jaringan bermain di balik proyek lahan PTPN. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim