KADIN Sumut: Hilirisasi dan Investasi Jadi Kunci Percepatan Ekonomi 2027
Medan, asatupro.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan hilirisasi komoditas dan peningkatan i
Ekonomi
Medan,asatupro.com-Di balik janji manis bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, terselip jebakan perdagangan manusia penjerat perempuan-perempuan dari pedesaan. Kasus ini menimpa Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Kini, Mega harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan vonis delapan tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra 5, Kamis (23/10/2025) sore. Hakim menyatakan Mega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Evelyne saat membacakan amar putusan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Mega membayar restitusi senilai Rp1,4 juta kepada dua korban pernah direkrutnya.
Baca Juga:
Modus Halus Berkedok Penyaluran Kerja
Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, Mega diketahui merekrut perempuan-perempuan dari daerah Langkat dan sekitarnya dengan iming-iming pekerjaan legal sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Ia menjanjikan gaji tinggi, penginapan, serta biaya keberangkatan ditanggung penuh.
Namun saat hendak memberangkatkan tiga calon pekerja pada Senin (3/3/2025), Mega ditangkap petugas dari Polda Sumatera Utara di Jalan Juanda, Medan. Dia tumpangi mobil bersama para korban dihentikan sebelum mencapai Pelabuhan Dumai, titik keberangkatan menuju Malaysia melalui jalur laut.
Baca Juga:
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Mega telah berhasil memberangkatkan satu korban lebih dulu pada Februari 2025, sebelum akhirnya aksinya terbongkar. Dugaan kuat, Mega berperan sebagai penghubung lokal dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal lintas negara.
Vonis dan Dampak Sosial
Majelis hakim menilai, perbuatan Mega telah menimbulkan keresahan dan memperburuk citra tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga. Keadaan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap hakim Evelyne dalam sidang.
Vonis ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jalur perekrutan kerja tidak resmi. Fenomena TPPO dengan modus penyaluran ART ke luar negeri masih marak di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, karena tingginya minat warga mencari penghidupan di negara tetangga.
Refleksi: Harapan Menyesatkan
Kasus Mega bukan sekadar kisah hukum, tetapi juga cerminan rapuhnya perlindungan sosial dan ekonomi perempuan di daerah. Di tengah sempitnya lapangan kerja dan janji gaji besar di luar negeri, banyak akhirnya terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Kini, Mega menjalani hukumannya di balik jeruji, sementara para korban berjuang memulihkan hidup pernah diguncang janji palsu tentang pekerjaan layak di negeri jiran. (Indira Krista Ryanka Br Sembiring)
Medan, asatupro.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan hilirisasi komoditas dan peningkatan i
Ekonomi
Medan,asatupro.comKPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indone
Ekonomi
Jakarta, asatupro.com Pendekatan hukum adalah cara formal untuk mengatasi aksi ninja sawit atau aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di
Perkebunan
TRAGIS! KEBAKARAN DI BELAKANG PENGINAPAN CENDRAWASIH SIDIKALANG, BALITA 4,5 TAHUN MENINGGAL DUNIA
Peristiwa
Medan, asatupro.com Ketimpangan pembangunan antara wilayah pantai timur dan wilayah pantai barat tetap menjadi persoalan bagi pemerintah p
Ekonomi
Kisaran, asatupro.com Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Air Batu PTPN IV Regional 2 di Kecamatan Air Batu
Perkebunan
Medan, asatupro.com Tingkat kepercayaan masyarakat dan kalangan orangtua terhadap Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan, baik ya
Perkebunan
Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha
Peristiwa
Medan, asatupro.com Indonesia memiliki belasan juta hektar (Ha) perkebunan kelapa sawit dan harus dikelola secara baik dan berkelanjutan a
Perkebunan
RESES DI BINTANG HULU SIDIKALANG, ALFRIANSYAH UJUNG INGATKAN WARGA JAUHI JUDOL, SERAP KELUHAN PUPUK HINGGA JALAN SEKOLAH RUSAK
Daerah