Selasa, 21 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

Jalaluddin Lase - Selasa, 14 Oktober 2025 19:25 WIB
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring
KPPU lanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025. Sidang pemeriksaan lanjutan tersebut digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan Anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung.

Sementara Anggota Majelis Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.Dalam persidangan, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan Investigator.

Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024.Majelis juga memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan.

Baca Juga:

Fokus pertanyaan Investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai memengaruhi tingkat persaingan usaha.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui lamanresmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. **

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
Anak Usaha Musim Mas Jadi Satu-satunya Perusahaan Sawit Peraih  PROPER Emas 2025
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
KPPU Mulai Sidang Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh NTT Docomo
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
KPPU Kanwil I Ikut Sidak Serentak di 4 Pasar Tradisional Medan
komentar
beritaTerbaru