Kamis, 07 Mei 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Jalaluddin Lase - Senin, 17 Februari 2025 11:09 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan", tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Senin (17/2/2025) di Jakarta.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Baca Juga:

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Capai Angka Tertinggi, Stok Beras Bulog Sumut Melimpah
Bupati Dairi Monitoring Perbaikan Jalan Jrs Sp. Siboras - Dolok Tolong link 054 Sumbul dan Balai Benih Ikan
Lampu Merah Tak Berfungsi, Dishub Padangsidimpuan Tempuh Kasasi: Pembayaran Dinilai Berisiko Hukum
Segini CBP yang dikelola Perum BULOG Sumut, Budi Cahyanto : "Aman untuk Stok Dua Bulan !"
Dandim 0201/Medan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Belawan "Perkuat Sinergitas Membangun Komunikasi"
Percepat Pemulihan Bencana,Pemerintah Pusat Dirikan Posko Induk Di Banda Aceh
komentar
beritaTerbaru