Rabu, 30 April 2025

Pemotongan Dana Otsus Melanggar Undang-undang, Usman Lamreung: Wakil Aceh di Parlemen Kenapa Diam Saja?

Soeharto - Senin, 10 Februari 2025 11:06 WIB
Pemotongan Dana Otsus Melanggar Undang-undang, Usman Lamreung: Wakil Aceh di Parlemen Kenapa Diam Saja?
Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan Aceh Dr Usman Lamreung

Banda Aceh,asatupro.com-Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp 300 triliun dalam APBN 2025. Langkah ini diambil untuk menghemat pengeluaran negara agar program-program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan Aceh Dr Usman Lamreung menilai, kebijakan itu menimbulkan dampak signifikan terhadap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh pemerintah daerah, termasuk Aceh, terutama akibat pengurangan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Akademisi ini mengingatkan, bahwa dana Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Alokasinya, untuk saat ini, hanya tersisa satu persen dari total anggaran.

Seharusnya, kata Usman, pemerintah pusat tidak mengurangi alokasi dana tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi hingga tahun 2027.

Baca Juga:

Oleh karena itu, sambungnya, Pusat tidak seharusnya melakukan pemotongan atau pengurangan terhadap anggaran Aceh yang bersumber dari dana Otsus.

"Pemerintah pusat seharusnya tetap berpegang pada persentase yang telah ditetapkan, bukan pada nominal tertentu," ujarnya kepada Asatupro.com Baru baru ini Usman mengingatkan, rakyat Aceh pasti berharap agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali.

Meskipun penghematan dan efisiensi anggaran penting, namun pemotongan dana Otsus Aceh yang anya tinggal satu persen seharusnya tidak dilakukan, karena hal itu merupakan amanah undang-undang. Dia mendorong agar anggota DPR RI dan DPD RI bersikap tegas dalam memperjuangkan kepentingan Aceh. Mereka seharusnya tidak tinggal diam, tetapi aktif melakukan protes dan upaya lainnya agar pemotongan dana Otsusdapat dipertimbangkan kembali.

Baca Juga:

Pengurangan dana ini, lanjut Usman, pasti berdampak pada pembatalan program-program yang telah direncanakan dan disepakati. "Oleh karena itu, perwakilan Aceh di DPR RI dan DPD RI harus segera merespons dan bertindak atas kebijakan pemerintah pusat ini," tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi  VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran dan Porsi Pemanfaatan PNBP Bagi KPPU
Anggota DPR RI Musa Rajekshah Apresiasi Kehadiran Klinik Alexandra Wellness dan Aeshtetic Fokus Kesehatan Masyarakat
Sambut HUT ke-58, KBPA Sumut Gelar Seminar Hadirkan Narasumber Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga
Mendagri: Kinerja Solid Komisi II DPR RI Lahirkan Prestasi MURI
Baleg DPR RI Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto Targetkan IKN Rampung 2028, Wakil Rakyat Bilang Begini
komentar
beritaTerbaru