Rabu, 30 April 2025

Disdik Aceh Diminta Tak Bayar Puluhan Miliar Tunggakan Pengadaan Alat Peraga 2019 Inspektorat Diduga Bermain

Soeharto - Senin, 06 Januari 2025 11:08 WIB
Disdik Aceh Diminta Tak Bayar Puluhan Miliar  Tunggakan Pengadaan Alat Peraga 2019  Inspektorat Diduga Bermain
Foto : Kantor Dinas Pendidikan Aceh

Dalam surat itu, PT. Tri Kreasindo Mandiri Sentosa mengklaim telah menyelesaikan beberapa paket pekerjaan. Total nilai kontrak dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp 33.789.498.000, namun pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019, di antaranya, (1) Pengadaan alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, (2) Pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA, (3) Pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMK dan (4) Pengadaan server UNBK SMA/SMK.

MaTA menduga meskipun pekerjaan tersebut belum selesai tepat waktu pada saat itu, Dinas Pendidikan Aceh berencana tetap membayar kepada penyedia.

Dugaan ini diperkuat Laporan Review Inspektorat Aceh. Berdasarkan laporan review Inspektorat Aceh Nomor 700/034/LHR/1A-IV/2024 tertanggal 27 Mei 2024, sisa pembayaran sebesar Rp 44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga (Rp.10.603.318.036).

Diduga hasil review ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut.

Baca Juga:

Dalam hal ini, MaTA juga mempertanyakan motif Inspektorat dalam melakukan review, seharusnya mereka melakukan audit terlebih dahulu.

"Dan akibat kebijakan Inspektorat dapat merugikan keuangan Aceh terhadap pengadaan alat peraga dan praktik sekolah tahun 2019 yang tidak semata-mata untuk dapat dilakukan pembayaran, harusnya Inspektorat juga dapat melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan," ungkap Alfian.

Dari sisi yang lain MaTA menduga penagihan pembayaran tunggakan ini terindikasi konflik kepentingan di pucuk pimpinan tingkat eselon II Pemerintah Aceh saat ini.

Baca Juga:

"Sehingga para geng eselon II tersebut turut meyakinkan PJ Gubernur untuk membayar," bebernya.

Padahal sesuai ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

Sebagaimana diketahui pengadaan tersebut tidak selesai dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu, Rachmat Fitri, mengakui banyak paket pekerjaan meubelair yang belum selesai hingga Desember 2019.

Rachmat Fitri juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada Februari 2020.

Karena itu, MaTA meminta Pj Gubernur memastikan tidak ada pembayaran atas pengadaan tersebut, kebijakan tersebut sepertinya sudah direncanakan oleh pihak yang merasa ini lahan pendapatan bagi oknum bermental korup.

Kemudian kepada kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya hingga masa kontrak berakhir.

"Kami meminta secara tegas ada audit investigasi atas pengadaan tersebut sehingga Pemerintah Aceh memiliki tata kelola atas kebijakan anggaran dan dapat berpedoman pada peraturan yang melarang pembayaran atas pekerjaan yang melewati tahun anggaran," sebutnya.

MaTA mendesak Kejati Aceh juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif review oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus dibayar.
Sehingga ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut.

Saat ini, MaTA menilai jajaran Pemerintah Aceh masih sangat rawan atas potensi potensi korupsi yang terjadi dan ini menjadi catatan penting untuk Gubernur Aceh terpilih nantinya untuk dalam membersihkan birokrasi yang korup, sehingga pembangunan Aceh kedepan lebih efektif dan berkualitas.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bandar Sabu di Jalan Nagur Kian Merajalela, DPP KOMPI B Minta Polda Sumut Turun Tangan
DPP KOMPI B Resmi Layangkan Dumas dan Surat Aksi Demo ke Polres Pematang Siantar, Soroti Dugaan "Razia Sandiwara” di Studio 21
Polresta Banda Aceh Tindak Tegas  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi
Beredar, Isi Chat Dugaan Gratifikasi Kadishub Provinsi Sumatera Utara, IMA SU Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Agustinus
Pergerakan Mahasiswa Intelektual Sumatera Utara (PMI-Su) Gelar Aksi Damai Tuntut Kajatisu Dalam Penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Labuhan Batu
Anggota Dewan Kota Minta Polresta Banda Aceh Razia Lagi Knalpot Brong
komentar
beritaTerbaru