KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Mangkir
KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Mangkir
Hukrim
Simalungun,asatupro.com-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di wilayah Kabupaten Simalungun yang dinilai harus diawasi secara serius demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepastian hukum.
Melalui komunikasi dan konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, pihak DLH melalui Daniel Halomoan Silalahi AP, M.Si menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan memang berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, Daniel Silalahi menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti Pemerintah Kabupaten Simalungun kehilangan hak dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan di wilayah Kabupaten Simalungun yang sumber daya alamnya dikelola dan dikeruk melalui aktivitas pertambangan.
"Kewenangan izin memang berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui ESDM, tetapi bukan berarti Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak memiliki hak melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayahnya sendiri," ujar Daniel Silalahi dalam komunikasi bersama KPKM RI.
Baca Juga:
Menurutnya, pengawasan terhadap dampak ekologis, kerusakan bentang alam, erosi, keselamatan masyarakat, serta kualitas lingkungan hidup tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan masyarakat.
KPKM RI menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi semata, melainkan wajib memperhatikan ketentuan hukum dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagaimana amanat konstitusi negara.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan:
Baca Juga:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Selain itu, aktivitas pertambangan juga wajib tunduk terhadap ketentuan:
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Simalungun harus memiliki legalitas yang sah dan tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan maupun hak masyarakat sekitar.
"Kami mendukung investasi dan pengelolaan sumber daya alam yang legal, tetapi seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada hukum, memiliki izin resmi, memperhatikan lingkungan hidup, dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah," tegas Hunter D Samosir.
Sementara itu, Bobby Sihite selaku Bidang Intelijen dan Investigasi KPKM RI menyatakan pihaknya siap membangun koordinasi bersama masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna memastikan aktivitas pertambangan di Kabupaten Simalungun berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"KPKM RI siap berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah agar seluruh pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Simalungun memiliki legalitas yang jelas dan sah di mata hukum serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan," ujar Bobby Sihite.
KPKM RI juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas Galian C sangat penting guna mencegah kerusakan lingkungan berkepanjangan, potensi bencana ekologis, serta dugaan kerugian terhadap pendapatan daerah.
Dengan adanya komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Simalungun dapat berjalan secara tertib, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Red/Tim).
KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Mangkir
Hukrim
14 Hari ke Depan, Polisi Kedepankan Edukatif dan ETLE di Operasi Patuh Toba 2026
Daerah
Robby Barus Pimpin PODSI Medan 2026&ndash2030, Bidik Atlet Tembus Pelatnas
Olahraga
Ada Apa dengan HS? Mengapa Banyak Akun Bodong Sibuk Membangun Opini Negatif?
Peristiwa
Bupati Dairi Ajak HIMPAK Lestarikan Budaya Jangan Hanya Dirayakan, Tapi Dijalani
Daerah
Proyek Pemeliharaan Berkala BBWS Sumatera II Dikampung Masjid, Labura Disorot, Tanah Galian Diduga Diperjualbelikan, APH Didesak Turun Tanga
Hukrim
Wujud Kepedulian Sosial, Golkar Sumut Bagikan 2.500 Paket Sembako dan Gelar Donor Darah
Politik
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Politik
DPP FROMPER Ucapkan Selamat HUT ke2 Asatupro.com Komitmen Kawal Aspirasi Publik dan Sinergi Bangun Daerah
Nasional
Tim LAFKI Turun ke RSUD Sidikalang, dr. Benny Purba Banyak Masukan untuk Perbaikan Layanan
Daerah