Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

DPP FROMPER : Dengan Pengawalan Komisi III DPR RI, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Harus Terang Benderang

Redaksi - Minggu, 15 Maret 2026 09:19 WIB
DPP FROMPER : Dengan Pengawalan Komisi III DPR RI, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Harus Terang Benderang
DPP FROMPER Meminta Pengawalan Komisi III DPR RI, Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Harus Terang Benderang.

Jakarta,asatupro.com-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER), Zulhamdani Napitupulu, M.Kom, mendesak dan meminta agar aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Zulhamdani menilai tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis pembela hak asasi manusia tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan peristiwa tersebut harus diusut secara transparan hingga ke dalang di baliknya.

"Peristiwa ini adalah tindakan kriminal yang mencederai nilai kemanusiaan dan demokrasi. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku di lapangan sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut," tegas Zulhamdani dalam keterangannya.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap warga negara, termasuk para aktivis yang selama ini menyuarakan isu-isu hak asasi manusia. Serangan terhadap pembela HAM, kata dia, dapat menjadi ancaman serius terhadap ruang demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:

"Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi ataupun teror terhadap aktivis. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar keadilan dapat ditegakkan," tambahnya.

Zulhamdani juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel, terlebih dengan adanya pengawasan dari lembaga legislatif.

"Kita yakin dan percaya ketika Komisi III DPR RI mengawal, maka proses hukum akan berjalan terang benderang sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga:

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026). Insiden itu terjadi setelah korban mengikuti kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh orang tidak dikenal yang kemudian menyiramkan cairan berbahaya hingga menyebabkan luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar kimia sekitar 24 persen dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu
Hinca Panjaitan Singgung Dugaan Konflik Kepentingan, Pemkab Karo Buka Suara Soal Mobil Dinas
LBH Medan Desak Jaksa Agung Segera Copot Kajari Karo dan Jajaran Terlibat
Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting Tak Cukup Dengan Bantahan Normatif, Kalapas dan Karutan Harus Segera Dicopot
Indonesia Menggugat : Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini
komentar
beritaTerbaru