Minggu, 26 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Warga Jalan H. Anif Meminta Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tutup Gudang BBM Ilegal Milik Anto

Redaksi - Selasa, 13 Januari 2026 19:15 WIB
Warga Jalan H. Anif Meminta Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tutup Gudang BBM Ilegal Milik Anto
Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Kembali Beroperasi Namun Sudah Pindah dari Lokasi di Jalan H. Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang

Deli Serdang,asatupro.com-Sempat di geruduk warga Siombak, kini gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kembali beroperasi namun sudah pindah lokasi di Jalan H. Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, Rabu (9/7/2025) warga menghadang truk yang mengangkut BBM jenis solar dan pertalite di Jalan Pasar Nippon Siombak, Kecamatan Medan Marelan. Karena membahayakan bagi masyarakat jika terjadi kebakaran.

Kini pemilik yang disebut Anto kembali membuka gudang BBM ilegal demi meraup pundi-pundi rupiah, tanpa memikirkan dampak bagi warga sekitar lokasi gudang.

Menurut warga bahwa gudang solar sudah 2 minggu beroperasi, modusnya sama seperti saat di Siombak, mengakut BBM dengan truk lalu dimasukkan ke baby tank dijual ke pengusaha yang membutuhkan.

Baca Juga:

Pernah juga mobil Tanki Dengan tulisan PT Willy Memasuki gudang tersebut dan di stop oleh warga sekitar Jalan H. Anif saat tampak keluar dari gudang untuk menghentikan aktifitas pengangkutan BBM ilegal tersebut.

"Takut juga kami ada gudang solar disini, sudah banyak kejadian gudang terbakar terus merambat kerumah, kami berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum," ungkap Rudi. Rabu (7/1/2026).

Untuk itu warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait terutama Badan Intelijen Strategis (BAIS) agar segara bertindak tegas menangkap diduga pemiliknya, karena jika benar, telah melanggar hukum dan merugikan negara sesuai undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.

Baca Juga:

Dalam hal ini (APH) harus segera menyelidiki dan menindak tegas Mafia dan segala aktivitas di dalam gudang tersebut, melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan
Kejari dan Polres Poso Bangun Jembatan Sinergi Penegakan Hukum
Gudang BBM Diduga Ilegal di Jalan H. Anif Percut Sei Tuan Bebas Beroperasi Diduga Dibekap Aparat
MAPEL Minta Hentikan Galian C Benteng Jaya Batu Bara
Rakor APH Madina: Kajari–PN Kompak Tingkatkan Kecepatan Penanganan Perkara
PD-14 Sumut Siap Laporkan Dugaan Korupsi di Bank Sumut ke Aparat Penegak Hukum
komentar
beritaTerbaru