Rabu, 02 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

MAPEL Minta Hentikan Galian C Benteng Jaya Batu Bara

Khairul Muslim - Jumat, 26 Desember 2025 14:40 WIB
MAPEL Minta Hentikan Galian C Benteng Jaya Batu Bara
Pengurus Eksekutif MAPEL Batu Bara saat dilantik Ketua MAPEL Sumut Dahnil Ginting di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara Kompleks Perumahan Tanjung Gading Inalum.

Batu Bara,asatupro.com-Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara minta segera hentikan pengerukan tanah atau galian C yang terjadi di Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Ketua MAPEL Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan Jumat (26/12/2025) menegaskan, Galian C tersebut berdampak masif terhadap kerusakan lingkungan sekitar apalagi kecamatan Sei Balai sering terjadi langganan banjir pada musim hujan.

"Jika galian C tersebut tidak memiliki izin harus diproses hukum dan segera dihentikan segera karena melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya PP No. 96 Tahun 2020 tentang galian C," ujar Ramadhan.

MAPEL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian segera menghentikan galian C di Desa Benteng Jaya Sei Balai dan segera memproses sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga:

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial A menjelaskan galian C di desa Benteng Jaya sudah beroperasi sejak lama, pengerukan tersebut dilakukan dengan alasan untuk lahan pertanian yang dikendalikan oleh oknum mantan kepala desa berinisial S.

Warga menyebutkan S menjanjikan kepada warga sekitar area galian untuk pembangunan/rehap rumah ibadah dari hasil galian C tersebut.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PalmCo Tanam Kedelai 1.000 Ha Demi Bantu Pemerintah Tekan Impor
Cak Regar Lebih Lihai Jelaskan Rapat Ranperda di Medan, Ketua Bapemperda Banua Siregar Malah Bungkam
Tak Sekadar Hadir, Arya Sandhiyuda Juga Salurkan Bantuan PalmCo untuk KPKS Kesepakatan
Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyergapan Dokter Nico di Tempat Praktik Jalan Tembakau Sidikalang
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?
komentar
beritaTerbaru