SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Tanah Karo,asatupro.com-Polemik pengutipan retribusi di dua destinasi wisata Kabupaten Karo, yakni "Air Panas Daulu" dan Danau Lau Kawar, semakin memanas. Bupati Karo disebut-sebut langsung menunjuk koordinator khusus untuk mengelola pungutan retribusi wisata, menggantikan peran Dinas Pariwisata sebagai dinas teknis.
Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Dinas Pariwisata Karo, Suheridi Tarigan, ketika ditanya wartawan mengenai peran Kepala Dinas dalam proses tersebut.
"Itulah ngerinya sekarang ini, wewenang langsung diambil alih oleh bupati sendiri," ungkap Suheridi, seolah menegaskan adanya praktik pengambilalihan kewenangan di luar jalur resmi.
Padahal, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memang memiliki fungsi pengawasan dan kebijakan, namun pelaksanaan teknis urusan sektor pariwisata, termasuk pemungutan retribusi, merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pariwisata.
Baca Juga:
Hal itu diperkuat lagi dengan keberadaan "Perda tentang Retribusi Daerah", yang mengatur bahwa setiap pungutan wajib dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan masuk ke kas daerah, bukan melalui penunjukan langsung di luar struktur resmi.
Langkah Bupati Tanah Karo menunjuk koordinator khusus justru membuka ruang "Tumpang Tindih Kewenangan" dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih jauh, kondisi ini bisa menimbulkan indikasi sentralisasi PAD di tangan kepala daerah, yang rawan disalahgunakan karena jalur pertanggungjawabannya kabur.
Sejumlah pengamat kebijakan anggaran pemerintah, Muhri Fauzi Hafiz, menilai, bila praktik ini terus dibiarkan, maka tidak hanya akan melemahkan otoritas Dinas Pariwisata, tetapi juga mengancam transparansi pendapatan daerah.
Baca Juga:
"Apalagi, retribusi dari sektor pariwisata merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo. Tentu ini harus menjadi perhatian serius agar persoalan berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku." Ungkapnya.
Kini publik menunggu langkah tegas dari DPRD Karo dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menguji apakah kebijakan bupati ini sesuai aturan hukum atau justru menyimpang.
Sebab, tanpa pengawasan ketat, retribusi wisata yang seharusnya memperkuat kas daerah bisa saja bocor menjadi keuntungan kelompok tertentu yang mendapat mandat non-prosedural.
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan