EMN Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan HP Dilaporkan ke Polres Nias
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
Tanah Karo,asatupro.com-Polemik pengutipan retribusi di dua destinasi wisata Kabupaten Karo, yakni "Air Panas Daulu" dan Danau Lau Kawar, semakin memanas. Bupati Karo disebut-sebut langsung menunjuk koordinator khusus untuk mengelola pungutan retribusi wisata, menggantikan peran Dinas Pariwisata sebagai dinas teknis.
Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Dinas Pariwisata Karo, Suheridi Tarigan, ketika ditanya wartawan mengenai peran Kepala Dinas dalam proses tersebut.
"Itulah ngerinya sekarang ini, wewenang langsung diambil alih oleh bupati sendiri," ungkap Suheridi, seolah menegaskan adanya praktik pengambilalihan kewenangan di luar jalur resmi.
Padahal, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memang memiliki fungsi pengawasan dan kebijakan, namun pelaksanaan teknis urusan sektor pariwisata, termasuk pemungutan retribusi, merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pariwisata.
Baca Juga:
Hal itu diperkuat lagi dengan keberadaan "Perda tentang Retribusi Daerah", yang mengatur bahwa setiap pungutan wajib dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan masuk ke kas daerah, bukan melalui penunjukan langsung di luar struktur resmi.
Langkah Bupati Tanah Karo menunjuk koordinator khusus justru membuka ruang "Tumpang Tindih Kewenangan" dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih jauh, kondisi ini bisa menimbulkan indikasi sentralisasi PAD di tangan kepala daerah, yang rawan disalahgunakan karena jalur pertanggungjawabannya kabur.
Sejumlah pengamat kebijakan anggaran pemerintah, Muhri Fauzi Hafiz, menilai, bila praktik ini terus dibiarkan, maka tidak hanya akan melemahkan otoritas Dinas Pariwisata, tetapi juga mengancam transparansi pendapatan daerah.
Baca Juga:
"Apalagi, retribusi dari sektor pariwisata merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo. Tentu ini harus menjadi perhatian serius agar persoalan berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku." Ungkapnya.
Kini publik menunggu langkah tegas dari DPRD Karo dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menguji apakah kebijakan bupati ini sesuai aturan hukum atau justru menyimpang.
Sebab, tanpa pengawasan ketat, retribusi wisata yang seharusnya memperkuat kas daerah bisa saja bocor menjadi keuntungan kelompok tertentu yang mendapat mandat non-prosedural.
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap
Peristiwa
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
Daerah
Penyekapan Demi Uang di Perusahaan Kecil Maupun Perusahaan Raksasa, Mintarsih Ada Perbedaannya
Nasional
Medan, asatupro.com Merasa sudah tidak tahu lagi harus menyampaikan uneguneg ke siapa, sejumlah warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Med
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untu
Ekonomi
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, diduga asbun (asal bunyi) saat memberi
Daerah
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Peristiwa
Jajaran Kodim 0208/Asahan Konsisten Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Olahraga
Harga Beras Nasional Masih Stabil Tinggi, Cabai dan Daging Jadi Sorotan Pasar Hari Ini
Ekonomi